Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanTerbaru

Dua Orang Tersangka Kepemilikan Narkotika Dibekuk Polsek Medan Area

28
×

Dua Orang Tersangka Kepemilikan Narkotika Dibekuk Polsek Medan Area

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN, Relasipublik.com–Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area melakukan penangkapan terhadap pelaku Terkait penyalahgunaan narkotika pada, Senin Desember 2021 sekira pukul15.30 Wib.

Penangkapan terhadap tersangka berkat adanya Informasi dari masyarakat kepada Polsek Medan Area .Kemudian laporan tersebut disikapi kepolisian dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diterima.Demikian data yang dilansir media ini dari WA grup Polsek Medan hari ini (13/12/2021).

Menindak lanjuti Laporan tersebut petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap lokasi target sebelum dilakukan penangkapan. Dari lokasi didapat 2 orang pelaku kepemilikan Narkotika masing masing dengan inisial MH (31) Warga Ismaliyah, Pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan, beserta temannya yang berinisial WM (19 )Warga Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli. Daei kedua pelaku disita barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Kotor 7,50 Gr.

Kronologis penangkapan tersebut yaitu, pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 15.30 WIB, Tugas luar Polsek Medan area Aiptu Panca Winoto mendapat Perintah dari pimpinan bahwasannya di Jalan Abioso Desa Saentis Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang sering dijadikan tempat jual beli Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim langsung menuju TKP, sesampainya di TKP tim melihat dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat, lalu petugas memberhentikan sepeda motor tersebut dan berkata “ KAMI POLISI” dan melakukan penangkapan serta penggeledaan terhadap target.

selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 (Tujuh koma lima puluh) gram dan berat bersih 6,90 (enam koma sembilan puluh) Gram,yang mengaku berinisial MH dan WM.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka,para tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki bernama RUDI (DPO) ,Sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli adalah sdr IJUL Als JOKER (DPO)Sedangkan kedua tersangka mendapat komisi sebesar RRp 250.000( dua ratus lim apuluh ribu rupiah ).

Kemudian Tim melakukan pengembangan kasus mendatangi kediaman IJUL JOKER Maupun kediaman RUDI namun tidak ditemukan keberadaan para pelaku.

Akhirnya tim Aiptu Panca Winoto membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk diproses Hukum

Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui berapa kali melakukan perbuatan tersebut .

Saat ini kedua tersangka diancam dengan Pidana KUHAPidana 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 .

( Ronald Sihombing/Press rilis.)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *