Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKriminalTerbaru

Dua Orang Tersangka Pelaku Pencuri Mesin AC Di Komp Multatuli,Diamankan Satreskrim Polsek Medan Kota

18
×

Dua Orang Tersangka Pelaku Pencuri Mesin AC Di Komp Multatuli,Diamankan Satreskrim Polsek Medan Kota

Sebarkan artikel ini

 

 

MEDAN,Relasipublik.com–im Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Kota, menangkap dua orang, diduga pelaku pencuri mesin AC outdoor Merk Daikin,(29/10) di Komplek  Taman Multatuli Indah, Blok CC No. 1-4 Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun ,Medan,Sumut.

Ke duanya berinisial, AK (36) dan RPA (16). mereka berdua sama sama warga Jalan Multatuli Lr IV, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.Dari Rilis Berita diterima melalui Whats App Minggu (31/10/2021).

Penangkapan ini dilakukan pe berdasarkan laporan korban ke Polsek Medan Kota  dengan Nomor : LP/ B/ 449 l/ X/ 2021/ SPKT/ Polsek Medan Kota/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal, 29 Oktober 2021.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi, Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe, kepada wartawan, Sabtu (30/10) siang mengatakan,  ke dua pelaku pencurian tersebut, ditangkap di Jalan Danau Singkarak, ketika mau menjual barang curian nya, berupa satu unit mesin AC Merk Daikin.

Iptu Asril Rambe lebih lanjut mengatakan, tindak pidana pencurian ini diketahui, ketika korban hendak membuka usahanya dan mengetahui bahwa mesin AC (Pendingin Ruangan) sudah tidak berada ditempatnya.Selanjutnya korban membuat laporan kepolsek Medan kota.

Atas laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe, bersama Petugas, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,
dan  mendapat informasi.

Lalu petugas begerak untuk mengamankan tersangka,setelah keberadaan keduanya diketahui.kedua pelaku berhasil diamankan dari Jalan Danau Singkarak,Medan Barat.

Ke dua pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian di kawasan, Kompleks Taman Multatuli,barang hasil curian tersebut belum sempat dijual para pelaku karena keburu ditangkap polisi.

Ke dua Pelaku berikut barang bukti (BB), 1 unit mesin AC outdoor, diboyong ke Mapolsek Medan Kota, untuk pross selanjutnya.

Pelaku dapat dijerat dengan, Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara” pungkas Iptu Asrul Rambe. (Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *