Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKabupaten DairiSumateran UtaraTerbaru

Dua Orang Tersangka Pengeroyokan Terhadap Julinton Siburian, Diamankan Satreskrim Polres Dairi

15
×

Dua Orang Tersangka Pengeroyokan Terhadap Julinton Siburian, Diamankan Satreskrim Polres Dairi

Sebarkan artikel ini

Foto-Dok.Humas Polres Dairi.

SUMUT.Sidikalang – Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan dua orang diduga tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban atas nama, Julinton Siburian (22) yang tewas di lokasi kejadian di perladangan Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kec. Sumbul, Kab. Dairi, Sumatera Utara, Minggu 12 Juni 2022 sekitar Jam 15.00 WIB.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba melalui rilis persnya menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan, yakni inisial CP dan RRB.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan di Mapolres Dairi,” kata Rismanto, Senin (13/6/2022).

Disebutkannya, setelah dilakukan kegiatan mencari dan mengumpulkan bukti, maka di peroleh informasi dua warga atas nama CP dan RRB diduga turut serta dalam peristiwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidak tidaknya penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selanjutnya pada, Senin 13 Juni 2022 dinihari sekitar jam 01.00 WIB. kedua warga ini di jemput dari rumah masing–masing dan dibawa ke Polres Dairi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap.keduanya dari sebelumnya sebagai status saksi dan kini statusnya keduanya sebagai tersangka.

“Kemudian Melalui mekanisme gelar perkara terhadap keduanya ditingkatkan statusnya dari sebelumnya sebagai saksi kemudian menjadi tersangka,” terang Rismanto.

Menurutnya, dalam memberikan keterangan kepada penyidik, kedua warga yang sudah di tetapkan sebagai tersangka ini sangat koperatif. “Keduanya menguraikan dengan sangat jelas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban termasuk warga lain yang turut melakukan kekerasan,” ucapnya.

Dari keterangan kedua tersangka peristiwa diduga dilatarbelakangi oleh tindakan dari korban yang menurut sejumlah warga telah menimbulkan keresahan bagi warga. Dimana korban tidak memiliki domisili tetap, namun senantiasa berkeliaran di perladangan warga di sekitaran Desa Pegagan Julu VI, Desa Pegagan Julu III dan Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Dairi.

“Tidak diketahui motif yang jelas korban berulang kali merusak tanaman warga dan juga pondok milik warga di perladangan,” sebutnya.

Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Sat Reskrim akan melanjutkan kegiatan penyidikan dalam rangka membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan/mengungkap pelaku-pelaku lain yang turut terlibat melakukan kekerasan terhadap korban.

Rismato menyampaikan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi diketahui Kepolisian setelah personil piket Polsek Sumbul mendapat informasi setelah ditemukan sesosok mayat laki-laki di perladangan milik GS di Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sumbul AKP Asian Parhusip bersama Kanit Reskrim dan beberapa personel mendatangi TKP. Sesampainya di TKP memang benar ada mayat seorang laki-laki yang bernama Julinton Siburian dengan posisi telentang.

Selanjutnya Polsek Sumbul menghubungi Sat Reskrim Polres Dairi dan kemudian melakukan olah TKP dan pengambilan dokumentasi.

“Terhadap mayat korban kemudian kami bawa RSUD Salak Pakpak Bharat untuk di Outopsi,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, Polres Dairi senantiasa memberikan himbauan kepada warga agar senantiasa menjaga kondusifitas, seminimal mungkin melakukan tindakan “main Hakim sendiri”.

“Percayakan peristiwa yang terjadi sesuai mekanisme hukum, sekaligus memberikan imbauan kepada warga yang terlibat untuk secara bertanggungjawab menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Menurut Rismanto, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) KUHP .(Humas Polres Dairi/Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *