Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota MedanTerbaru

Kasatlantas Polrestabes Medan Menyamar Jadi Pemohon SIM, 2 Orang Calo Diamankan

17
×

Kasatlantas Polrestabes Medan Menyamar Jadi Pemohon SIM, 2 Orang Calo Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Medan, Relasipublik.com – Selama ini banyak dari pihak Kepolisian yang tidak percaya adanya calo SIM atau Surat Ijin Mengemudi yang gentayangan di bagian pengurusan SIM di Kantor Satlantas Polrestabes Medan.

Sehingga Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar harus Menyamar dan berhasil mengamankan dua orang calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sering menipu masyarakat, Selasa Oktober 2022.

Kedua calo tersebut diamankan di halaman parkir Gelanggang Remaja, Jalan Arief Lubis samping Kantor Satlantas Polrestabes Medan, setelah Kasatlantas menyamar sebagai pemohon SIM.

Kasei Humas, Kompol Riama Siahaan, membenarkan penangkapan kedua calo SIM yang sudah sangat meresahkan tersebut, Rabu (19/10/2022).

Kedua calo itu adalah Joko Susilo (36) warga Jalan HM Said Gang Juki No. 9 dan Surya Dinata (49) warga Jalan Cokro Aminoto Gang Ali Idrus No.15, Medan.

“Bapak Kasatlantas Polrestabes Medan menyamar sebagai pemohon SIM kepada kedua calo itu. Setelah dilakukan penyelidikan kepada keduanya, ternyata uang dari pemohon pengurusan SIM dilarikan kedua pelaku,” kata Kompol Riama.

Dikatakan Riama, pelaksanaan penertiban para pelaku-pelaku penipuan yang berkedok calo SIM yang sangat meresahkan masyarakat.Penertiban ini juga dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu yang menyaru sebagai calo di lingkungan Satpas SIM Satlantas Polrestabes Medan.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua calo di lapangan ditemukan barang bukti dua handphone milik kedua calo yang didalamnya berisi chat/komunikasi kepada para pemohon SIM.

“Setelah ditelusuri bahwa benar kedua pelaku mengaku bisa menguruskan pembuatan SIM tetapi ternyata uang-uang dari para pemohon dilarikan oleh kedua pelaku,” ungkap Riama.

Menurutnya, terhadap calo yang diamankan akan dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.

“Bila nantinya ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan pembuatan laporan polisi (LP) untuk proses lebih lanjut dan apabila tidak ditemukan alat bukti maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo tersebut tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan,” Katanya.(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *