Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahNasionalTerbaru

Kasus Masjid Jami Agung Lubuk Pakam, Polisi Terapkan Restorative Justice

19
×

Kasus Masjid Jami Agung Lubuk Pakam, Polisi Terapkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

DELISERDANG, Relasipublik — Polresta Deli Serdang menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan internal yang terjadi di Masjid Jami agung Lubuk Pakam.

Sebelumnya Bendahara Masjid Jasmik atas nama Syamir SE dilaporkan ke Polisi dengan nomor: Lp/131/XII/2020/SU/Resta Ds/Sek Lbk Pakam tanggal 1 Desember 2020.

Bendahara Masjid Jamik, dilaporkan atas dugaan perkara penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHP atas nama Pelapor Parlindungan.

Hal tersebut bermula dengan temuan ganda pengeluaran dari pembukuan Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) dengan pembukuan Badan Kenaziran Masjid.

Kasus kemudian ditangani oleh Polsek Lubuk Pakam, namun belum selesai.

Selanjutnya oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi memerintahkan kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang kompol M Firdaus pada kamis 4 maret 2021 untuk menggelarkan kasus tersebut bersama Kapolsek dan penyidik pembantu.

Selanjutnya Kasat Reskrim mengundang para pihak terkait dan memberikan penjelasan, masukan dan saran kepada kedua pihak bahwa permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan.

Akhirnya Kedua pihak setelah diberikan penjelasan sepakat utk berdamai dan tidak saling menuntut demi untuk kemajuan bersama dan kekondusifan, setelah berdamai pelapor mencabut laporannya.

“Kasus yang terjadi di Masjid Jami Agung Lubuk Pakam antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai, dan pelapor bersedia mencabut laporannya,” ujar Kombes Pol Yemi Mandagi kepada awak media Kamis (4/3).

Kedua pihak di hadapan Kapolresta Deli Serdang mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, kasat reskrim, kapolsek lubuk pakam yang sudah adil dan bijaksana menyelesaikan persoalan internal ini dengan baik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *