Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaHukumKabupaten Labuhanbatu

Menanti Hukuman Bagi Penggasak Aset Negara, Sidang Suroso CS Bergulir di PN Rantauprapat

3926
×

Menanti Hukuman Bagi Penggasak Aset Negara, Sidang Suroso CS Bergulir di PN Rantauprapat

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Wilayah Hukum Polsek Bilah Hulu sempat dibuat geger oleh kasus pencurian buah kelapa sawit oleh kelompok Suroso CS pada Jumat 17 November 2023 lalu.

Kelompok ini diketahui sangat santai hingga membawa satu unit mobil jenis dump truk masuk ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik BUMN.

Titik lokasi pencurian terbilang berada di jantung areal perkebunan, hal itu lantaran berada jauh dari perkampungan atau perbatasan dengan lahan milik masyarakat.

Namun Suroso CS tetap bernyali untuk menggarap hasil produksi kelapa sawit milik negara, seolah lahan tersebut tak lagi berpenghuni.

Aksi mereka akhirnya kandas di tangan Petugas Keamanan Perkebunan BUMN. Satu unit mobil/truk dengan muatan kurang lebih 4 ton buah kelapa sawit segar jadi barang bukti.

Selain itu, barang bukti lain berhasil diamankan yakni empat sepeda motor yang selanjutnya diserahkan ke Pihak Kepolisian.

Proses penangkapan pelaku diketahui juga sempat mencekam karena sekitar lokasi saat itu masih gelap gulita (larut malam), meski akhirnya situasi berhasil dikuasi sepenuhnya oleh tim kemanan Perusahaan. Tujuh orang berhasil ditangkap, sedangkan tiga orang lainnya meloloskan diri.

Kasus ini terbilang cukup rumit lantaran dari tujuh orang pelaku yang diserahkan ke pihak kepolisian terdapat dua orang pelaku masih di bawah umur (kurang dari 18 tahun).

Kedua anak tersebut selanjutnya harus pulang lebih awal ke rumah masing-masing setelah dijemput oleh pihak keluarganya.

Rumor lain beredar bahwa kendaraan yang digunakan para pelaku (sepeda motor/truk) tak memiliki surat-surat yang lengkap.

Namun hal tersebut masih butuh pendalaman kembali, lantaran hingga berita diterbitkan, awak media ini belum berhasil mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Kasus pencurian yang sempat membuat heboh itu ternyata menimbulkan pesimistis sebagian pekerja maupun petugas keamanan perusahaan pelat merah tersebut terkait penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah mendengar kabar dua pelaku bebas lebih awal, dikhawatirkan udara segar juga diperoleh pelaku lainnya tanpa proses persidangan. Anggapan itu mencuat lantaran Suroso CS terkesan santuy alias kebal hukum.

“Mungkin orang itu kuat bekapnya jadi santai begitu saat mencuri sawit,” ujar salah seorang pekerja BUMN PTPN III (saat ini berganti PTPN IV).

Tiga bulan berlalu bersama simpang siur informasi yang berkembang, akhirnya muncul angin segar. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi digelar pada Selasa (27/2/24) pagi.

Informasi jalannya persidangan Suroso CS diperoleh dari salah seorang petugas keamanan Perusahaan BUMN tersebut. Sidang disebutkan dimulai pada Pukul 10.00 WIB.

“Sidang Bang, jam 10 isuk,” terang salah seorang petugas keamanan yang tak ingin disebutkan namanya.

Harap-harap cemas pekerja maupun petugas keamanan masih terus bergulir, apakah Suroso CS yang dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan maksimal hukuman kurungan selama 7 tahun itu bebas atau dijatuhi vonis jauh lebih berat.

Untuk diketahui bersama, hingga berita ini diterbitkan, awak media Sumut.Relasipublik.com belum mendapat informasi terbaru pasca jalannya persidangan Suroso CS di Pengadilan Negeri Rantauprapat pagi tadi. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *