LABUHANBATU, Relasipublik – Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sinurat berhasil mengungkap perjudian Togel di Dusun III, Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Senin (12/9) sekira Pukul 15.15 WIB.
DW (45) warga Desa setempat berhasil ditangkap dengan barang bukti satu unit HP merek Nokia berwarna hitam dan uang sebesar Rp.212.000.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah tim Tekab menerima informasi dari masyarakat yang resah dan menyebut dilokasi sering terjadi perjudian jenis togel.
“Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat selanjutnya melaksanakan lidik dengan cara pancing beli nomor,” kata Kasar.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, tim Tekab berhasil meringkus satu orang tersangka bernama DW, warga Desa Pasang Lela.
“Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Nokia terdapat pesanan angka togel, serta uang sebesar Rp.212.000 yg merupakan uang hasil penjualan angka togel,” kata AKP Rusdi Marzuki
Kepada petugas tersangka mengaku menjual angka tebakan judi togel tersebut sejak tigabulan yang lalu dan mendapat penghasilan 20 persen setiap putaran dari seorang laki-laki berinisial B, warga Desa Pasang Lela.
“Tim langsung laksanakan pengembangan untuk menangkap B, namun tidak berhasil. Diduga sudah bocor berhubung berada di dusun yang sama degan lokasi penangkapan DW,” bebernya. (Aiman)