Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKabupaten LangkatSumateran UtaraTerbaru

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Satu orang Pelaku Telah Diamankan Satreskrim Binjai

36
×

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Satu orang Pelaku Telah Diamankan Satreskrim Binjai

Sebarkan artikel ini

 

KOTA BINJAI — Pelaku penggelapan Sepeda Motor CG (29) Lk Warga Marelan Raya Pasar 2 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan diamankan Sat Reskrim Polres Binjai, Jumat (9/12/2022).

Pelaku melakukan penggelapan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dengan Nomor Rangka : MH1JU124HK043356,dan Nomor Mesin : JFU1E2059397 milik korban EGA ERWANDA Warga di Jalan Samanhudi, Gang Keluarga, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Kronologis kejadiannya pelaku mendatangi korban (29/11) yangn lalu sekitar Pukul 13.45 Wib dan memesan ojol secara offline, untuk mengantar tersangka ke Jalan Bangkatan untuk berobat ke orang pintar, lalu permintaan itu dituruti oleh korban.

Setelah sekian lama menunggu tersangka selesai berobat ke orang pinter tersebut yang berinisial SH alias Pak de, lalu sekitar pukul 14.30 Wib, tersangka keluar dan meminjam Sepeda Motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM Indomaret, namun korban tidak memberikan Sepeda Motornya, namun kemudian SH alias Pak de mengatakan kepada korban, “Kasih aja kan Indomaret dekat” lalu korban memberikan kunci serta Sepeda Motornya kepada tersangka.

Pelaku langsung pergi membawa Sepeda Motor milik korban, sementara korban menunggu di depan rumah saudara SH alias Pak de, namun setelah lebih kurang 30 menit tersangka tidak kembali.Lalu korban mencoba menghubungi tersangka tersebut melalui saudara SH alias Pak de tapi handphone tersangka tidak aktif.

Setelaj itu lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.

Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP.M.Rian Permana, SIK .
Memerintahkan Kanit Pidum, Iptu. Hotdiatur Purba,S.Tr.K beserta anggota Operasional Unit Pidum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), setelah itu diketahui bahwa pelaku berada di Jalan Karyawan Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,dan dilakukan penangkapan.

Setelah di lakukan interogasi oleh petugas pelaku mengakui bahwa iyanya benar telah melakukan penggelapan Sepeda Motor Honda Vario warna Putih milik korban Ega Erwanda dan menurut pengakuan pelaku Sepeda Motor tersebut telah di jual kepada seorang bernama LM yang beralamat di Jalan Klambir V Pasar 5 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya petugas petugas mengejar Barang bukti yang telah dijual tersebut kealamat  dimaksud dan petugas berhasil mendapatkan BBnya dan mengamankannya .

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap SH dan LM, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *