Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahKota MedanTerbaru

Pembuatan SIM Dapat Dilakukan Secara Online.

214
×

Pembuatan SIM Dapat Dilakukan Secara Online.

Sebarkan artikel ini

 

SUMUT,Relasipublik.com -Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini bisa dilakukan melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM untuk proses pembuatan SIM .

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda Mengatakan pada, hari Senin ,(12/4/2021).

Pemohon tidak perlu datang ketempat pembuatan SIM seperti yang sebelumnya ,proses pengujiannya juga harus dilakukan secara online dan transparan.

“proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut, Dengan demikian pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya,” ujar  Valentino.

Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikk.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Untuk Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank,beber Falentino.

Langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.

(Ronald  sihombing/Tim Humas Polda.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *