Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Pemilihan Suara Ulang Untuk Dua TPS Dikota Medan Dilaksanakan Secara Bersamaan Hari Ini

900
×

Pemilihan Suara Ulang Untuk Dua TPS Dikota Medan Dilaksanakan Secara Bersamaan Hari Ini

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN//Relasipublik.com- Pemilihan Suara Ulang untuk TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan TPS 21 Jalan Pabrik tenun, Seiputih tengah, Medan Petisah, Medan, Sumut, Rabu (21/2/2024) pagi.

Menurut pantauan media ini di salah satu TPS yang melakukan PSU adalah di TPS 21, disini sebagian warga yang ada namanya Di DPT telah melakukan pencoblosan dengan dipantau oleh aparat petugas keamanan dari kepolisian dan Bhabinsa serta PPS Kelurahan dan kecamatan serta Bawaslu.

Sebelumnya Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menjelaskan prosesur dalam PSU ini, Petugas KPPS kembali akan memberikan surat pemberitahuan untuk memilih ulang kepada warga di 2 TPS tersebut. Sehingga warga akan yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di 2 TPS itu dan mengetahui adanya PSU katanya, Jumat (16/2) KPU Medan Jl. Kejaksaan Medan.

Surat suaranya juga surat pemungutan Suara ulang, waktu pemilihan sama seperti pemilihan reguler Pemilu kemarin, masyarakat nanti mendapatkan formulir C pemberitahuan lagi, hanya saja di situ disebutkan C pemberitahuannya pemungutan suara ulang,” ujar Mutia Atiqah

Surat suara juga tertera PSU untuk membedakan dengan surat suara yang lama. Pelaksanaan PSU akan sama mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, KPU Kota Medan mendapati ada puluhan pemilih bermasalah di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya formasi oleh KPU Medan, ada 37 orang pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun diperbolehkan oleh KPPS untuk melakukan pemilihan. Mereka hanya pakai satu surat suara, Pilpres, Rabu (14/2)

“Masukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tetapi KTP-nya bukan KTP Medan atau KTP wilayah Medan Petisah. Sedangkan kategori DPK boleh menggunakan KTP apabila dia warga setempat dan tidak terdaftar di DPT. Artinya, terjadi kesalahan,” sambungnya saat itu.

Kedua, terjadi di TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Mutia menyampaikan ada 16 orang pemilih yang bermasalah karena datang hanya membawa C Pemberitahuan tanpa ada KTP dan diterima oleh KPPS.mereka (16 orang) secara bergerombol menggunakan C Pemberitahuan diterima dan melakukan pencoblosan untuk kelima surat suara. Kemudian, satu per satu orang membawa KTP atas nama yang serupa dengan C Pemberitahuan,” ucapnya

Disini di TPS 05 ini didapati ada nama yang sama. Yang satu hanya membawa C Pemberitahuan, sedangkan yang satu hanya membawa KTP. Di situ persoalannya. Sehingga ditemukan ada nama yang sama dengan orang yang berbeda.

Sebelumnya, KPU Kota Medan mendapati ada puluhan pemilih bermasalah di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini.

Pemungutan suara ulang di kedua TPS itu akhirnya dilakukan hari ini.

Dalam PSU tersebut terlihat aparat Kejaksaan dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, SH, M.Hum Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK .(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *