Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten LabuhanbatuKriminalNasionalPeristiwaTerbaru

Pencuri Septor dan Penadahnya Diringkus Tim Anti Bandit

36
×

Pencuri Septor dan Penadahnya Diringkus Tim Anti Bandit

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Relasipublik — Petugas Anti Bandit (Tekab) Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Septor) beserta penadahnya.

Pelaku RH (26) diketahui merupakan Warga Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sedangkan penadahnya SB (49) Warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik Robin Rizki Humaini (korban) pada Senin (1/2/2021) sekira Pukul 21.00 WIB.

Saat itu pelaku RH, yang sudah diburu sejak 30 hari lalu diketahui berada di kediaman orang tuanya di Dusun Banten, Desa Tanjung Selamat.

Mendapat informasi berharga tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R. Manik SH bersama tim Tekab lidik langsung meluncur ke lokasi.

” Pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekira pukul 20.30 WIB Kanit Reskrim IPDA R. Manik SH bersama tim Tekab lidik mendapat informasi bahwa tersangka pencurian sepeda motor milik korban berada di Dusun Banten,” ungkap Kapolsek, Kamis (4/2/2021).

Sesampainya di rumah orang tuanya, kata Kapolsek, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka RH. Namun, sepeda motor milik korban tidak ditemukan.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, Petugas melakukan interogasi kepada dan RH mengakui mengaku sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada teman tersangka yang bernama SB (penadah) di Rantau Prapat seharga Rp 1000.000.

Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa 02 Februari 2021 tim melakukan pencarian terhadap SB di Rantau Prapat.

“Dan tim berhasil mengamankannya (SB, Penadah-red) di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu beserta satu unit sepeda motor suzuki satria fu milik korban Robin Rizki Humaini,” terang AKP Eri Prasetiyo.

Di terangkan Kapolsek, saat diamankan tersangka sedang menggunakan sepeda motor tersebut. Selanjutnya tersangka SB dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Mako Polsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan.

Berikut barang bukti yang diamankan Petugas, yakni, satu unit sepeda motor suzuki satria fu warna putih biru BK 2149 YAO dengan nomor rangka MH8BG41CABJ638234 dan nomor mesin G4201D598586, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK ASLI atas nama Suwito dan satu pasang sendal. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *