Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumSumateran Utara

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perampokan Toko Emas Simpang Limun Medan, Sumut,Dari Kepolisian Ke Kejari Medan

20
×

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perampokan Toko Emas Simpang Limun Medan, Sumut,Dari Kepolisian Ke Kejari Medan

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN, Relasipublik.com– Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)
dalam perkara pencurian dengan kekerasan yaitu Perampokan Toko Emas Simpang
Limun Medan, dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan kepada
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (05 /1/2022) .

Penyerahan para tersangka dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Sedangkan barang bukti diserahkan langsung oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang pelayanan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Medan.

Tersangka berjumlah 5 orang yang tersebut merupakan Perampok Toko Emas di Pasar Simpang Limun Medan ,Sumut .yaitu Alm. Hendri selaku pelaku intelektual “intelectual dader” (tewas) ketika dilakukan pengembangan oleh Penyidik warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.

Selanjutnya D, warga Jalan Menteng VI Medan, yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok.

Tiga orang tersebut yakni PS; lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas; serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumut.

Adapun Barang bukti antara lain 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek revolver, 1(satu) megazine senjata laras Panjang 117(seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) Rev ukuran 3,8 MM, 1 (satu) buah selongsong peluru, 2 (dua) butir selongsong peluru, 1 (satu) butir peluru kondisi ket, 3 (tiga) butir serpihan proyektif peluru, 1 (satu) potong celana panjang warna biru , 1 (satu) potong celana panjang warna cream, 1 (satu) buah tutup sarang knalpot sepeda motor honda Scoopy, 1 (satu) buah pecahan kaca steling dari toko mas, 7 (tujuh) buah hansaplast dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari para Tersangka.

Selanjutnya keempat Tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan, melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

Keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana.
Adapun barang bukti yang diserahkan (Rls- Kejari/ Ronald .)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *