Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) ,Dugaan Tindak Pidana Korups Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus UINSU

14
×

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) ,Dugaan Tindak Pidana Korups Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus UINSU

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN, Relasipublik. com-Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka & barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Selasa 16 November 2021 di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan,Selasa(16/11/2021).

Penyerahan dilakukan terhadap ketiga tersangka RA, MS dan M.Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa Perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp.44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MKBP, Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.

“Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp 10.350.091.337,98,” Kata Tatan Dirsan Atmaja ,Kabid Humas Poldasu Saat itu. (1/9/2020)

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018. tersangka S yang merupakan mantan Rektor UINSU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SS dan JS Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) pada Senin (28/6) lalu.

Saat ini penanganan perkaranya sedang berlangsung dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Adapun Ketiga tersangka RA, MS dan M masing-masing disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.(Ronald Sihombing-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *