Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumTerbaru

Perkumpulan Sumut Watch:Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Dairi Ke Polda Sumut

32
×

Perkumpulan Sumut Watch:Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Dairi Ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

 

SUMUT,Relasipublik.com– Daulat Sihombing SH, MH Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch ,Sekaligus Kuasa Hukum dari Satjan Sihombing dan Meriati Lumban Tobing ,Keduanya Sepasang Suami – istri Tinggal di Jalan .Parongil, di Desa Huta Rakyat ,Sidikalang ,Sumut , Melaporkan Penyidik di Polres Dairi kepada Kapolda Sumut, diduga Melanggar Kode Etik Kepolisian dan Melakukan Tindakan Obstruction Of Justice atau Menghalang – halangi Dalam penyidikan .Demikian disampaikannnya dalam presrilisnya yang diterima media ini melalui WA (2/8/2021).

Daulat  Sihombing ,SH ,MH ,Mengatakan Pihaknya Telah menyampaikan laporan ke Kapolda Sumut ,Direktur Reskrimum Polda dan Kabid Propam Polda ,Melalui Surat Nomor : 100/SW/Vll/2021, Tanggal (23/7/2021).Tentang Beberapa hal.
1.Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/ 273/Xl/2016/DR/SU/SPK dan Laporan Polisi Nomor : LP/320/Xl/2016/SU/DR/SPK, Tanggal (23/11/2016).,Satjan Sihombing Telah Melaporkan Japalmon Sihombing Ke Polres Dairi ,Dalam dugaan Tindak Pidana ” Pengrusakan dan Pengancaman ” Sebagaimana diatur dalam undang – undang Pasal 406 dan 335 KUHPidana.
2.Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/ 126/V/2020/SU/ DR/ SPK dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 151/V/2020/SU/DR/SPK, Tanggal (14/5/2021).,Meriati Lumbon Tobing ,Belsar Sihombing Serta Melati Sigalingging ,dalam dugaan Tindak Pidana ” Pengancaman dan Penghinaan .
3.Berdarsarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/343/Dll/2020/DR/SU/SPK ,laporan Polisi Nomor : LP/418/Xll/2020/SU/DR/SPK, Tanggal (21/12/2020).,Satjan Sihombing Selaku Pelapor,lagi Melaporkan Belsar Sihombing , dugaan Tindak Pidana “Pengrusakan ” .
4.Berdarakan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/B/125/V/2021/SPKT/RES DAIRI/POLDA SUMUT , Tanggal (3/5/2021).Satjan Sihombing .Kembali Melaporkan Belsar Sihombing dan Jakoren Sihombing ,dalam dugaan Tindak Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 368 KUHP.

Hingga saat ini tidak Satupun dari laporan tersebut  yang di Proses Secara Hukum,Sehingga Patut diduga Terjadi Penyalahgunaan Kewenangan aparat Penyidik Maupun Penyidik Kepolisian, Yang Terindikasi Melanggar Kode Etik Kepolisian Sesuai Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011.dan dugaan Tindak Pidana Obstruction Of Justice Sesuai Pasal 221ayat (2) KUHPidana .

Menurut Advokat yang Berlatar Belakang aktivis buruh Sejak Era Orde Baru ,Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011, Pasal 7 ayat (1) Huruf C Mengatur : ” Setiap Anggota Polri Wajib : Menjalankan Tugas Secara Profesional ,Proporsional dan Prosedural .”Faktanya Aparat Polres  Dairi Tidak Memproses laporan Pidana Kliennya Secara Professional ,Proporsional dan Prosedural Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku .Pasal 7 ayat (1) Huruf g Mengatur : ” Setiap Anggota Polri Wajib : Menyelesaikan Tugas dengan Seksama dan Penuh rasa Tanggung Jawab .” Faktanya Aparat Polres Dairi Tidak Menyelesaikan Tugas Penyelidikan dan Penyidikan Perkara klienya Secara Bertanggung jawab.
Pasal 9 Mengatur : “Setiap Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas Penegakan Hukum Sebagai Penyidik , Penyidik Pembantu dan Penyidik Wajib Melakukan Penyidikan ,Penyidikan Perkara Pidana ,dan Menyelesaikan Sesuai Ketentuan Peraturan Undang – undang Serta Melaporkan hasil Pelaksanaan Tugasnya Kepada atasan Penyidik .” Faktanya Aparat Polres Dairi Tidak Melakukan Penyidikan dan Penyidikan Perkara Kliennya Sehingga Menyelesaikan Sesuai Ketentuan Hukum.

Pasal 14 Huruf a dan g Mengatur dalam undang – undang : Anggota dalam Melaksanakan Tugas Penegakan Hukum Sebagai Penyidik ,Penyidik Pembantu dan Penyidik dilarang ,” Mengabaikan Kepentingan Pelapor ,terlapor atau Pihak lainyang terkait dalam Perkara yang Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Undang – undang ,dan ” Menghambat Kepentingan Pelapor ,Terlapor dan pihak Terkait lainnya Yang Sedang Perkara Untuk Memperoleh haknya dan atau Melaksanakan Kewajibannya ,” Faktanya ,Aparat Polres Dairi justru Telah Mengabaikan Bahkan Terkesan Menghambat Kepentingan Kliennya Sebagai Pelapor.

Melanggar ” Obstruction Of Justice”
Pasal 221ayat (2) KUHP ,yang Mengatur dalam Undang – Undang : Barang Siapa Setelah dilakukan Suatu Kejahatan dan dengan Maksud Untuk Menutupinya ,atau untuk Menghalangi – halangi atau Mempersukar Penyidikan atau Penuturannya Menghancurkan ,Menghilangkan ,Menyembunyikan benda – benda Terhadap Mana atau dengan mana Kejahatan lainnya , atau Menariknya dari Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Kehakiman atau Kepolisian Maupun Oleh Orang lain,yang Menurut Ketentuan dalam Undang – Undang terus – Menerus atau Untuk Sementara Waktu diserahi Menjalankan Jabatan Kepolisian .
Faktanya Menurut Daulat ,Penyidik Polres Dairi Secara nyata – Nyata Telah Menghalangi – halangi atau Mempersukar Penyidikan atau Penyidikan Perkara Kliennya tanpa alasan yang di pertanggung Jawabkan Secara Hukum, Sehingga Menimbulkan Kecemasan dan rasa was – was kepada Kliennya Karena Para Terlapor bebas Berkeliaran Seolah – olah Kebal Hukum .

Maka Untuk itu , Daulat Meminta Kapolda Sumut agar Memerintahkan : Pertama ,Penyidik Polres Dairi Menuntaskan Perkara Klienya hingga dilimpahkan ke Penutur Hukum .kedua ,Mengusut Penyidik Perkara dalam dugaan Pelanggaran kode Etik , ketiga ,Mengusut Penyidik Perkara dalam dugaan Perkara dalam dugaan Tindak Pidana ” Obstruction  Of Justice ” pada Pasal 221 ayat (2) KUHP .(Ronald Sihombing).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *