Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota MedanTerbaru

Personil Gabungan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Dengan Personil Jahtanras Polda Sumut mengamankan 1 (Satu) Orang Pelaku jambret

16
×

Personil Gabungan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Dengan Personil Jahtanras Polda Sumut mengamankan 1 (Satu) Orang Pelaku jambret

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN, Relasipublik.com–Personil Gabungan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Dengan Personil Jahtanras Polda Sumut mengamankan 1 (Satu) Orang Pelaku jambret .

Medan, Relasipublik.com–Pelaku jambret terhadap Rofenna Br sihombing(52) Warga Jl. Trikora Gg. Bersatu No. 131 Kec.Medan Denai yang terjadi Pada ,hari Senin tgl 06 Desember 2021 sekira pukul 05. 00 Wib di Jl.Aksara , Kel.Bantan timur, Kec.medan Tembung.saat telah Diamankan kepolisian,Kamis,(10/12/2021)

Kejadian penjambretan tersebut dilaporkan suami oleh korban Siar Marpaung (44 ) kepada pihak kepolisian Sektor Percut Seituan.Berkat laporan tersebut akhirnya Polsek Percut Seituan, bekerja sama dengan Unit Jahtanras Polda Sumut menyelidikinya dan dapat menemukan serta membekuk pelaku MA alias Kudil (25) Warga,Jl.gurila , gg.Langgar, kel. Seikera hilir , Kec. Medan perjuangan ,Medan.

MA dibekuk petugas ketika berada di Jl. Willem Iskandar , Gg. Murni, Kel Seikera Hilir , Kec Medan Perjuangan Medan.

Kronologis kejadian ini bermula pada ,hari Senin tgl 06 Desember 2021 sekira pukul 05. 00 Wib di Jl.Aksara Kel.bantan timur, Kec.Medan tembung , Korban bersama anak dan istrinya hendak pergi ke Pajak MMTC ,Melewati jalan aksara.

Setelah itu ditengah perjalanan pelaku MA melaju kencang dengan sepeda motor nya memepet dan menarik Tas sandang korban, sehingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka pada Kepala belakang dan sampai saat ini masih dirawat di R.S Bina Kasih Sunggal.

Lalu suami Korban, Siar Marpaung melakukan pelaporan kejadian ke Polsek.Percut Seituan.

Pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 03.00 wib, Team Tekab Polsek Percut Sei Tuan bersama Team Jahtanras Poldasu dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bangbang Nurmiono, S.H., M.H melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret tersebut.

Dari hasil penyelidikan Selanjutnya team mengetahui ciri ciri pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku yaitu a.n MA als kudil saat itu sedang berada di Jl. Willem Iskandar , Gg. Murni, Kel Sekkera Hilir , Kec Medan Perjuangan .

Selanjutnya team menuju ke tkp dan mengamankan 1 ( satu ) orang yang dicurigai sebaga pelaku .Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku bahwasanya benar pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dan pelaku melakukanya sendirian.

Selanjutnya team melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti Tas korban yang dibuang pelaku. namun disaat team melakukan pencarian Tas korban, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.

Selanjutnya team memberikan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kedua kaki. Selanjutnya pelaku di boyong ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan.

Adapun Barang bukti yang disita petugas adalah, 1 (satu) Unit Yamaha N-Max Warna Abu- abu dan kunci(yang digunakan pelaku utk menjambret), 1 (satu) Unit Hp merk Oppo (milik pelaku), Rekaman CCTV di TKP, 1 (satu) buah Kaos dan boxer ( pakaian yg digunakan pelaku), 1 (satu) unit HP merk Nokia ( milik korban ), 1 (satu) buah kaleng susu merk tiga sapi (milik korban).

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diaman oleh kepolisian untuk oroses lebih lanjut. (Ronald Sihombing)

Medan, Relasipublik.com–Pelaku jambret terhadap Rofenna Br sihombing(52) Warga Jl. Trikora Gg. Bersatu No. 131 Kec.Medan Denai yang terjadi Pada ,hari Senin tgl 06 Desember 2021 sekira pukul 05. 00 Wib di Jl.Aksara , Kel.Bantan timur, Kec.medan Tembung.saat telah Diamankan kepolisian,Kamis,(10/12/2021)

Kejadian penjambretan tersebut dilaporkan suami oleh korban Siar Marpaung (44 ) kepada pihak kepolisian Sektor Percut Seituan.Berkat laporan tersebut akhirnya Polsek Percut Seituan, bekerja sama dengan Unit Jahtanras Polda Sumut menyelidikinya dan dapat menemukan serta membekuk pelaku MA alias Kudil (25) Warga,Jl.gurila , gg.Langgar, kel. Seikera hilir , Kec. Medan perjuangan ,Medan.

MA dibekuk petugas ketika berada di Jl. Willem Iskandar , Gg. Murni, Kel Seikera Hilir , Kec Medan Perjuangan Medan.

Kronologis kejadian ini bermula pada ,hari Senin tgl 06 Desember 2021 sekira pukul 05. 00 Wib di Jl.Aksara Kel.bantan timur, Kec.Medan tembung , Korban bersama anak dan istrinya hendak pergi ke Pajak MMTC ,Melewati jalan aksara.

Setelah itu ditengah perjalanan pelaku MA melaju kencang dengan sepeda motor nya memepet dan menarik Tas sandang korban, sehingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka pada Kepala belakang dan sampai saat ini masih dirawat di R.S Bina Kasih Sunggal.

Lalu suami Korban, Siar Marpaung melakukan pelaporan kejadian ke Polsek.Percut Seituan.

Pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 03.00 wib, Team Tekab Polsek Percut Sei Tuan bersama Team Jahtanras Poldasu dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bangbang Nurmiono, S.H., M.H melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret tersebut.

Dari hasil penyelidikan Selanjutnya team mengetahui ciri ciri pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku yaitu a.n MA als kudil saat itu sedang berada di Jl. Willem Iskandar , Gg. Murni, Kel Sekkera Hilir , Kec Medan Perjuangan .

Selanjutnya team menuju ke tkp dan mengamankan 1 ( satu ) orang yang dicurigai sebaga pelaku .Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku bahwasanya benar pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dan pelaku melakukanya sendirian.

Selanjutnya team melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti Tas korban yang dibuang pelaku. namun disaat team melakukan pencarian Tas korban, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.

Selanjutnya team memberikan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kedua kaki. Selanjutnya pelaku di boyong ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan.

Adapun Barang bukti yang disita petugas adalah, 1 (satu) Unit Yamaha N-Max Warna Abu- abu dan kunci(yang digunakan pelaku utk menjambret), 1 (satu) Unit Hp merk Oppo (milik pelaku), Rekaman CCTV di TKP, 1 (satu) buah Kaos dan boxer ( pakaian yg digunakan pelaku), 1 (satu) unit HP merk Nokia ( milik korban ), 1 (satu) buah kaleng susu merk tiga sapi (milik korban).

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diaman oleh kepolisian untuk oroses lebih lanjut. (Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *