Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumNasionalSumateran UtaraTerbaru

Polsek Medan Helvetia Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

15
×

Polsek Medan Helvetia Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Relasipublik.com –Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jumat (10/12/2021).

Kapolsek Medan Helvetia AKP  H.E. Sihombing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Theo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini.

Penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB.

“Saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia,” ungkap Kanit.

Saat itu pelaku AF (29) baru saja melakukan aksinya dengan mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia.

“Saat beraksi mencuri sepeda motor tersebut, pelaku terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit. Merasa ketahuan pelaku AF tancap gas. Namun, jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami,” ucap Theo.

Saat mendengar jeritan korban pemilik sepeda Motor, petugas langsung mengejar Pelaku AF.

“Dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tidak jauh dari tempat Kejadian,” beber Kanit.

Hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya. Dan tak ingin membuang waktu, Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.

Dalam keterangan kepolisian Pelaku AF  pada tahun 2009 dihukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan.

Dan R als K (35) warga Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, tahun 2009 dihukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario Nomor Polisi BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803,1(satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam, 1(satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing, 1(satu) buah kunci Ring, 1(satu) unit Grenda, 1(satu) buah BPKB sepeda motor, 1(satu) buah kunci sepeda motor, 1(satu) potong baju kaos warna hitam, 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih

“Saat ini pelaku beserta Barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia guna proses selanjutnya,” terang Kanit. (Ronald Sihombing/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *