Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKabupaten LabuhanbatuTerbaru

Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Seorang IRT di Labuhan Batu Dalam Waktu Singkat

13
×

Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Seorang IRT di Labuhan Batu Dalam Waktu Singkat

Sebarkan artikel ini

 

LABUHAN  BATU,SUMUT- Relasipublik.com–Tim Dit.Resrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu utara.

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial  AN (30)Warga Desa Sidomulyo Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu,Sumut Seorang karyawan swasta dari kediamannya.

“Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kec.Bilah hilir Kabupaten Labuhanbatu,Sumut.” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021),Sore.

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah tujuannya hanya  untuk mencuri barang berharga milik korban.

Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi(maaf ) tidak memakai celana dalam ,hal itu membuat pelaku tidak dapat menahan nafsu bejatnya dan langsung melakukan tindak perkosaan.

Setelah nafsu bejatnya terpuaskan si pelakupun  meminta sejumlah bayaran uang dan meminta sejumlah  perhiasan kepada korban, namun permintaan tersebut tidak dituruti oleh pelaku ,lalu pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang sebelumnya telah disiapkannya .

“Usai membunuh pelaku , membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.

Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat, menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah korban dalam keadaan bersimbah darah.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan ,Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dalam tempo 24 Jam dan menangkap pelakunya .

Pelaku ditangkap di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan.” ungkap Tatan .

Sementara itu dalam pemeriksaan Polisi ,pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

Sementar itu pihak Kepolisian telah memyita berbagai barang bukti yaitu 1  (satu) potong  baju kaos yang berlumuran darah  milik korban,1 (satu) potong celana pendek milik korban,1 (satu)  buah celana dalam perempuan warna abu-abu  milik korban,7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah),1  (satu) buah tas dompet warna merah merk Princes,1 (satu)  lembar uang kertas pecahan   Rp. 5.000,- (lima ribu  rupiah),1  (satu)  lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu  rupiah),1  (satu)  buah mata  kalung warna kuning emas,1  (satu) buah bungkus rokok merk Surya  berisi 1 (satu) batang rokok,1  (satu) batang rokok Merk Surya terdapat bercak darah.

“Atas perbuatannya Pelaku  terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” Ujar Tatan.(Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *