Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten TobaKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Polda Sumut Telah Menahan Tersangka Ujaran Kebencian

946
×

Polda Sumut Telah Menahan Tersangka Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

(Foto Ist.) Ketika Kapolda (tengah)  memberikan keterangan pers.

 

SUMUT// Relasipublik.com–Polda Sumut telah menahan Lukman Dolok Saribu dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan, kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, di Aula Tribata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).

Kapolda terlihat didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023)

Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan, video ujaran kebencian tersebut dibuat di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu 25 November 2023.

“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya,” kata Kata Kapolda.

Polda Sumut lalu berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Diketahui Tersangka tersebut sebelumnya pernah memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.

Tersangka diamankan pada Minggu, 26 November 2023, setelah diserahkan pihak kkeluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,ujar Agung.

Agung juga menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.

Penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” Ujar Kapolda. (Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *