Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanNasionalPariwaraTerbaru

Polda Sumut Ungkap Jual Beli Vaksin Covid 19 Amankan 3 ASN Terlibat

26
×

Polda Sumut Ungkap Jual Beli Vaksin Covid 19 Amankan 3 ASN Terlibat

Sebarkan artikel ini

 

 

MEDAN,Relasipublik.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan, Sumatera Utara.

Keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif Telah ditetapkan sebagai tersangka,ungkap Kapolda saat mengadakan paparan di Ditreskrimsusus Mapoldasu.(21/5/2021).

Diketahui, tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk dua dokter.

“Pengungkapan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang,” ujar Panca dalam paparannya di depan Mapolda Sumut.

Keempat tersangka yakni SW, IW, KS, dan SH, berstatus ASN IW, KS, dan SH. IW seorang dokter yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

KS merupakan dokter sekaligus ASN di Dinas Kesehatan Sumut. SH pun merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut.

Diketahui, tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk dua dokter.

“Pengungkapan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang,” ujar Panca dalam paparannya di depan Mapolda Sumut.

Kata Kapolda, pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan (18/5).

Para tersangka memperjual belikan vaksin yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

“Tapi itu tidak diberikan ke sana. Tapi diberikan kepada masyarakat yang membayar,” ujarnya lagi.

Kapolda menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 jenis Sinovac itu.

SW seorang wanita yang merupakan agen properti , bertugas mengumpulkan masyarakat yang hendak divaksin dengan cara meminta imbalan Rp250 ribu per orang.

Tersangka SW mengakui perbuatannya, mendapat fee dari usahanya mengumpulkan orang untuk mendapatkan vaksin dengan cara suap.

“Ternyata SW berkoordinasi dan dibantu oleh aparatur sipil negara yang merupakan dokter dari Rutan Tanjung Gusta Medan, yaitu IW,” jelasnya.

Kemudian, IW dan KS selaku aparatur sipil negara diketahui sebagai pihak yang menerima suap atau hasil pembayaran vaksin tersebut.

“Tersangka ke empat adalah SH selaku aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya,” pungkas Panca.

Disinggung tentang tersangka lainnya karena diduga melibatkan berbagai pihak, Panca menuturkan, masih dalam proses perkembangan penyidikan.

Menurut Kapolda Pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalurkan sebanyak 185.000 vaksin. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak April dan uang yang sudah diterima Rp 271 juta lebih. Para penerima vaksin juga diberi sertifikat.

“kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari 15  kali di 15 tempat  sejak Bulan April yang lalu,185 vaksin rersalurakn dwngan uang 271 juta rupiah lebih “kata Kapolda.

Kapolda Menambahkan pelaksanaan penyelewengan vaksin tersebut dikoordinir oleh 4 tersangka. SW (40), seorang wanita agen properti perumahan. Tersangka SW mengumpulkan warga lalu berkoordinasi dengan KS (47), Dokter Dinkes Sumut, dan IW (45) ASN Dokter Lapas Tanjung Gusta, sedangkan seorang tersangka lagi berinisial KS, warga sipil yang berperan sebagai penyuap, atau penerima vaksin.

Ada beberapa barang bukti yang diamankan Kepolisian yaitu 13 (tiga belas) botol Vaksin Sinovac (4 botol sudah digunakan), 2 (dua) buah Plesterin,
1 (satu) buah tensi elektronik, 2 (dua) buah alat tensi manual
da beberapa barang bukti yang diamankan Kepolisian yaitu 13 (tiga belas) botol Vaksin Sinovac (4 botol sudah digunakan), 2 (dua) buah Plesterin,
1 (satu) buah tensi elektronik, 2 (dua) buah alat tensi manual, 3 (tiga) kotak Alkohol Swab, 1 (satu) kotak Jarum Suntik, 1 (satu) buah termometer, 2 (dua) pasang sarung tangan, 1 (satu) buah buku tabungan BCA, dan Kartu ATM nya, 1 (satu) unit HP Iphone, 1 (satu) unit HP Iphone warna hitam, 1 (satu) unit hp Samsung Lipat, 1 (satu) unit hp Oppo warna hitam, 1 (satu) Bundel Data Screening Kesehatan Peserta Vaksin Covid-19, Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.(Kotto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *