Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama

Polres Labuhanbatu Gagalkan 4 Kg Sabu Beredar

26
×

Polres Labuhanbatu Gagalkan 4 Kg Sabu Beredar

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, RELASIPUBLIK – Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran 4270 gram Narkotika jenis sabu dan 4 orang pelaku. Penangkapan tersebut hasil koordinasi dengan Dir Narkoba Polda Sumut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Ruangan Kapolres, Minggu (25/10/2020) mengatakan awalnya petugas berhasil mengamankan MM (35) warga Aceh dan S (33) warga Deli Serdang.

Kedua tersangka berhasil diamankan oleh personel Polsek Kualuh Hulu di Jalinsum Aek Kanopan, Keluraham Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Polisi juga mengamankan 1 unit mobil Inova warna hitam BL 1823 LM.

Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka diperoleh informasi bahwa rekan mereka sudah melintas terlebih dahulu dengan mengendarai mobil Honda Jaz Putih BK 1030 Q.

Informasi tersebut selanjutnya diteruskan ke Polres, kemudian Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan perintahkan personel piket fungsi dipimpin masing-masing para Kasat yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan.

Sekira pukul 15.30 WIB Personel gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara tepatnya di depan Hotel Garuda

Kapolres mengatakan dari dalam mobil berhasil diamankan dua tersangka lainnya yakni M (45) dan A (23), keduanya merupakan Warga Aceh.

Dari tersangka ini, Kata Kapolres, disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengn Berat Bruto 4270 Gram, 1 buah loadspeaker warna Hitam dari bagian belakang mobil, 2 buah dompet dan 3 unit handphone.

Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada Sabtu (24/10/2020) dari daerah Peurlak NAD.

Informasi diterima narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung oleh para tersangka dan dijanjikan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp.10.000.000

“Untuk ke 4 (empat) tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolres. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *