Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKabupaten Nias UtaraTerbaru

Polres Nias Diminta Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Otoli Zalukhu

62
×

Polres Nias Diminta Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Otoli Zalukhu

Sebarkan artikel ini

 

 

SUMUT.NIAS UTARA, relasipublik.com- Otoli Zalukhu Als Ama Andi (47) warga Desa Hiligeo Afia Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara korban penganiayaan pada tanggal 04 Juni 2022 didepan Rumah AMA KIA Telaumbanua Desa Hiliduruwa Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara, meminta pihak Polres Nias untuk secepatnya menangkap para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun terduga pelaku dalam kasus itu yakni inisial ET Als AE warga Desa Hiliduruwa Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara sesuai yang tertuang dalam laporan Polisi : STPLP/ 244/ VI/ 2022/ NS Tanggal 13 Juni 2022.

Menurut keterangan korban kepada Wartawan, pada saat acara budaya maena, Sabtu 04 Juni 2022 didepan Rumah AMA KIA Telaumbanua Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo,Nias utara, telah terjadi penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh inisial ET alias AE beserta kawan-kawannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, kepala pecah, mata bengkak dan hitam.

“Saya minta kepada Polres Nias agar secepatnya menangkap para pelaku penganiayaan terhadap saya ini. Para pelaku itu sangat sadis waktu mereka memukul saya,” kata Otoli Zalukhu, Minggu (03/07/2022).

Otoli Zalukhu menjelaskan, dalam kasus yang di alaminya tersebut, penyidik dari Polres Nias telah memeriksa saksi 4 orang.

“Intinya saksi kita sudah diperiksa di Polres Nias, dan visum juga sudah ada,” bebernya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting SH yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu berjanji akan memproses kasus tersebut. “Kita proses,” tegas Kasat Reskrim Polres Nias.(Zega/Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *