MEDAN, Relasipublik.com- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 68 kilogram (kg), dan dua orang kurir ditangkap berikut satu unit mobil dan tiga handphone (HP) Didaerah Labura pada tanggal 12 Maret 2023 yang lalu.
Menurut Plt Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rona Tambuban, Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari seorang tersangka atas nama Febri yang sudah ditangkap terlebih dahulu, merupakan jaringan bandar narkotika di Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari seorang tersangka yang bernama Febri yang telah diamankan terlebih dahulu ” Kata Rona.
Kedua tersangka kurir itu adalah, Doni Permana (25), warga Jalan Tuan Ku Sasak, Kelurahan Kapar Selatan, Kecamatan Luhak Nanduo, Kabupaten Pasaman Barat, dan Dino (21), warga yang sama.
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Rel Kereta Api Gunting Saga, Kec.Kualuh Selatan Selatan, Kab.Labuhan Batu Utara, Sumut.
Penangkapan terhadap tersangka Doni dan Dino atas informasi sebelumnya, bersama kedua tersangka diamankan 68 bungkus narkotika jenis sabu disembunyikan di 3 karung dalam mobil yang dikendarai.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolrestabes Medan,pungkas Rona.(Ronald Sihombing)