Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumTerbaru

Polrestabes Medan Kembali Musnahkan Barang bukti Narkoba Ditaksir Senilai 2 Miliar lebih.

20
×

Polrestabes Medan Kembali Musnahkan Barang bukti Narkoba Ditaksir Senilai 2 Miliar lebih.

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN,SUMUT ,Relasipublik.com–Polrestabes Medan kembali lakukan pemusnahan Barang bukti Narkoba dari hasil penangkapan selama tiga Bulan, bertempat di halaman Mako Polrestabes Medan,Selasa(14/9/2021).

Wali kota Medan Bobby Afif Nasution, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Dandim 0201/BS, Kejari Medan Tengku Rahmadsyah, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu juga hadir dalam acara tersebut.

Pemusnahan narkoba berbagai jenis itu dibakar dengan menggunakan alat pembakar. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 39 botol keytamin cair, 1.555 butir happy five, 168 keytamin serbuk, 1 kg sabu, 157.700 gram ganja, 3,1 kg heroin, 805,2 gram sabu, 214 butir pil ekstasi, 168 alprazolam, peralatan home industri.

Berikut inisial tersangka yang diamankan, ANS (35) warga Aceh Tamiang, MAN (41) warga Medan Labuhan, J (30) dan MC (25) keduanya pasangan suami istri warga Jalan Budi Kemenangan, Kecamatan Medan Barat dan IS (52) warga Taman Setia Budi Indah II Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK SH M.Si mengatakan ” Informasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis heroin di Jalan Cemara Medan,lalu petugas kepolisian pada hari Rabu (01/9)  lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial ANS (30) dan MAN warga Medan Labuhan. Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 3,1 kilogram heroin, dua unit sepeda motor dan satu unit sepeda motor”kata Kapolrestabes Medan.

Petugas juga melakukan pengembangan kasus ini,lalu pada tanggal( 3 /9)di Jalan Budi Kemenangan dan berhasil menangkap pasangan suami istri masing – masing berinisial J (30) dan MC (25) sebagai pengelola home industri pil ekstasi,dari keduanya petugas berhasil menyita barang bukti 214 pil ekstasi dan peralatan home industri.

Sebelumnya( 28/6 )petugas berhasil menggerebek sebuah rumah di komplek Taman Setia Budi Indah II, Blok I, No 14 Medan.Satu orang pelaku diamankan berinisial  IS (52), dari pelaku petugas mendapatkan barang bukti 800 gram sabu, 35 papan happy five, 91 gram sabu, satu timbangan elektrik dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta.

Semua pelaku  Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Yo 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *