Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKota MedanKriminalSumateran UtaraTerbaru

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Begal Sebanyak Empat Orang

30
×

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Begal Sebanyak Empat Orang

Sebarkan artikel ini

Foto: Ist.

MEDAN// Relasipublik.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan tangkap pelaku begal dengan modus membawa parang lalu menendang stang sepeda motor korban, lalu melarikan sepeda motor milik korban.

Hal itu dikatakan Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun SSos MH mengatakan, Minggu, (25/6/2023).

Para pelaku tersebut ditangkap atas laporan korban Aprilius Ivan Telaumbanua (23) warga Jalan Danau Singkarak Kel. Sei Agil Kec. Medan Barat, Medan.

Dari ke-empat pelaku yang diamankan salah satunya masih berusia 17 tahun dengan inisial NPB. Sedangkan tiga pelaku lainnya berstatus remaja atas nama Edo Berma Bukit (21), Ivantinus Samuel Naibaho (20) dan Rio Sitepu (19).

Menurut Ginanjar, Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, saat itu Korban melintas di Jalan Cikditiro Medan, tiba-tiba di pepet oleh enam orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor, sembari mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang dan salah satu pelaku lainnya menodong senjata api mirip jenis pistol kepada korban.

Lalu korban menyelamatkan diri masuk ke dalam Kantor Dinas Pendidikan. Sedangkan para pelaku langsung melarikan motor dan mengambil hp korban yang ada di dalam jok sepeda motor, dimana didalam jok tersebut ada tas milik korban berisikan uang tunai Rp. 600.000,”sebut Kapolsek.

Petugas yang menerima laporan korban tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dari sebuah kos-kosan di Jalan Sei Belutu Medan.

“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah pisau sangkur bayonet, 1 (satu) buah kenakel berbentu kepalan tangan dan 1 (satu) buah pisau pemotong roti dari dalam kamar kos milik teman perempuan para pelaku,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku berserta barang bukti lainnya berupa 3 unit kendaraan sepeda motor beserta senjata tajam dibawa ke kantor Polsek Medan Baru.

Ginanjar mengatakan, para pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan pembegalan dibeberapa wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan, yang pertama pada Bulan Maret 2023 di Jalan Cikditiro Depan Dinas Pendidikan & Kebudayaan. Kemudian yang kedua pada Bulan Juni 2023 di lokasi Pasar III Depan Point Futsal, lalu aksi yang ketiga dilakukan pada Bulan Juni 2023 di atas Fly Over Jamin Ginting,” jelasnya.

Sedangkan untuk dua lokasi lainnya para pelaku melakukan aksinya di Bulan Juni 2023 dilokasi Simpang Pemda dan di sepeutaran Titi Kuning.

“Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,”ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun SSos MH menambahkan, dalam aksinya para pelaku berjumlah 8 orang dan setiap beraksi paling sedikit 6 orang, salah satu aksi para pelaku ini yang terjadi di Flay Over Simpang Pos wilayah Polsek Delitua. Disitu, pelaku membacok punggung korban menggunakan parang,

” Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya, dan kita minta untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur,” Ujar Harjuna Bangun.(Red/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *