MEDAN,Relasipublik.com–Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan tangkap pelaku spesialis pencuri ruko di Jalan Wajir ,Kec.Medan Maimun ,Medan -Sumut pada hari , Selasa 28 September 2021 yang lalu.
Pelaku yang yang diamankan pihak kepolisian tersebut berinisial H (48), warga Jalan Mangkubumi, Medan Maimun dan barang bukti yang disita dari pelaku adalah satu (1) unit mesin AC yang digondolnya dari TKP.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor : LP /382/IX/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan, Tanggal 28 September 2021.
Begitu menerima laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Ramadhan, S.IK., MH, memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu A.E Rambe, SH, untuk melakukan penyelidikan kata Kanit,Jumat (1/10/2021).
Dari hasil penyelidikan petugas dilapangan bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Jalan Mangkubumi.Lalu petugas langsung kerumah pelaku untuk diambil keterangannya .
Kapolsek Medan Kota, Kompol, M. Rikki Ramadhan, S.IK., MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu A.E Rambe, SH, mengatakan” Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti satu (1) unit saringan AC dirumahnya. Kemudian, pelaku dan barang buktinya kita bawa langsung ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut” ujarnya.
” Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti 1 buah palu, 1 buah Gergaji Besi, 1 buah Pahat, 1 buah Obeng, 1 buah Pisau Cutter dan 1 set gulungan Kabel” Katanya. (Ronald Sihombing)