Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahNasionalTerbaru

PPKM Darurat di Kota Medan, Kapoldasu Ajak Masyarakat Patuhi Aturannya

21
×

PPKM Darurat di Kota Medan, Kapoldasu Ajak Masyarakat Patuhi Aturannya

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN ,Relasipublik.com- Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

“Mulai hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan,” katanya, Senin (12/7).

Menurutnya, penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Dalam penerapan PPKM Darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat,” tuturnya.

Tak hanya itu, Panca mengungkapkan semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen.

“Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya(Rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *