Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumOlahragaSumateran UtaraTerbaru

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Akan Diperpanjang di Sumtera Utara

25
×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Akan Diperpanjang di Sumtera Utara

Sebarkan artikel ini

Medan, Relasipublik.com–Perpanjangan Pemutihan Pajak Kenderan Bermotor akan diperpanjang di Sumatera utara.Hal tersebut disambut gembira warga Sumut untuk meringankan beban Pajak kenderaan bermotor mereka dan juga memberikan waktu tambahan, yang selama ini waktunya kurang cukup bagi pembayar pajak kendaraan bermotor.

Perpanjangan program pemutihan PKB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022. Sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan, Program Pemutihan akan Diperpanjang hingga 22 Desember 2022.

“Akan diperpanjang hingga 22 Desember 2022” Katanya,

Hal itu dikatan Fadly pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (30/11/2022).

Kepala BPPRD Achmad Fadly menjelaskan, perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode pendaftaran diperpanjang sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Lebih lanjut Achmad Fadly mengatakan, alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB tersebut untuk mengakomodir keinginan masyarakat. “Animo masyarakat sangat tinggi,” ujar Fadly.

Alasan lain adalah karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut. “Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi,” lanjut Fadly.

Ia mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat-samsat terdekat.

Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Dirlantas Polda Sumut, diwakili Kasi STNK Kompol Agung Andika Putra SIK, dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi Hadir dalam Konperensi Pers tersebut

Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Agung Andika Putra SIK, juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan perpanjangan program itu. Ia mengingatkan, akan ada konsekuensi tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.

Untuk diketahui, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2, bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akanĀ  dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.(Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *