Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten AsahanKota MedanSumateran UtaraTerbaru

PT PADADASA ENAM UTAMA di Somasi Kosongkan Lahan Sawit, Disimpang Empat Asahan

782
×

PT PADADASA ENAM UTAMA di Somasi Kosongkan Lahan Sawit, Disimpang Empat Asahan

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN//relasipublik.com–Lembaga Lingkungan Hidup Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia atau AMPHIBI melayangkan surat somasi kepada PT. Padasa Enam Utama (PEU). Somasi sebagai peringatan keras agar segera kosongkan tanaman sawit.

Jika hal ini tidak diindahkan, Ketua umum AMPHIBI tidak segan -segan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
Hal ini sesuai surat nomor 209/Amphibi-SP. Padasa/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023, perihal surat peringatan (Somasi) ditandatangani Agus Salim Tanjung, SO,SI selaku Ketua Umum dan M. Efendi, Wakil Ketua KTH AMPHIBI Silomlom.

Disampaikan kepada Direksi PT. PEU bahwa tanah yang terletak di Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dengan alas hak SHM diatas ditemukan hamparan tanaman kelapa sawit.

Bahwa enam orang warga sebagai pemilik tanah dengan surat hak milik sertifikat SHM telah menghimbahkan tanah tersebut kepada Amphibi untuk digunakan bersama dengan masyarakat setempat dalam melaksanakan program pelestarian lingkungan hidup.

Sebelumnya, Ketua Umum, Agus Salim Tanjung menguraikan konologi sejarah perkebunan Sukaraja. Pada tahun 1963 Perkebunan Sukaraja di miliki oleh HGU PT. PIONER perkebunan Karet, berakhir masa HGU nya Tahun 1980 dan tidak di perpanjang lagi selanjutnya diambil alih oleh Negara menjadi PTP. VI. Pabatu, dengan HGU No. 1 /BPN/ATR/ PTP. VI /1980 dan masa HGUnya s/d tahun 2012.

Akan tetapi, dipertengahan masa HGU PTP. VI, terjadi kepailitan di dalam tubuh PTP VI dan akhirnya Perkebunan yang di miliki PTP VI di mergerkan sebahagian assetnya ke PTPN II dan PTPN IV, terkecuali yang di Asahan dan di Kalianta ( Riau ).

Pada tahun 1990 Asset PTP. VI di jual ke PT. Panca daya Perkasa. Yang dulunya PT. Tersebut sebagai Kontraktor dalam Perawatan (Join Fenture). PT. Panca Daya Perkasa tersebu adalah salah satu milik Dirut PTP. VI. Sebagai CO (Yang punya PT). Selang satu tahun, di tahun 1991 PT. Panca Daya Perkasa, menjual Asset perkebunan tersebut ke 6 Pemilik utama dan termasuk juga didalamnya Pemilik PT. Panca Daya Perkasa dan di robahlah namanya di akte notaris kan di Jakarta menjadi PT. Padasa Enam Utama Perkebunan Teluk Dalam dan yang di Kalianta (Riau).

Dahulunya di enduskan bahwa PT. padasa ini milik 6 Jendral pada masa Pemerintahan orde baru. Pada HGU PTP VI, negara memberikan luasan HGU nya 954 Ha dan pada masa Peralihan ke PT. Padasa di ukur kembali secara Katedral (Keliling) dan luasan HGU nya 827.43 Ha, karena sudah ada pengurangan oleh SK Gubernur Sumut dan 42 Ha menjadi Lokasi Perkampungan Dusun I dan II Sidotimbul Desa Perkebunan Sukaraja, karena sebelumnya tidak ada perkampungan atau Desa, yang ada hanya rumah karyawan Kebun Sukaraja.

Selanjutnya dikeluarkan juga lapangan bola seluas 4 Ha dan SDN Perkebunan Sukaraja, perumahan Karyawan Desa Sukaraja, serta Jalan Desa Seluas 153 Ha. Jadi BPN menetapkan dari pengurangan 954 Ha menjadi 827,43 Ha.
Pada waktu akan habis masa HGU No 1 dan hendak Perpanjangan HGU oleh Pihak PT. Padasa menggugat ke Pengadilan Negeri atas Lahan masyarakat Desa Silomlom pada masa tenggang pengurusan perpanjangan HGU.

Setelah di ukur kembali dan di tetapkan HGU PT Padasa Enam utama, Perkebunan Teluk dalam AFD V di tetapkan dengan SK. BPN No 23 /BPN / PT. Padasa Enam Utama / 2014 seluas 827.43 Ha karena telah di kurangkan dari pengurangan tersebut.

HGU PT Padasa Enam Utama mutlak di Desa Perk. Sukaraja dan tidak ada Di Desa Silomlom. Akan tetapi lahan masyarakat yang sudah di kelolah secara terus menerus dan sudah berumur 50 Tahun bahkan sudah di Replanting dan dulunya tempat hunian masyarakat dusun I A desa Silomlom.

Pada putusan Pengadilan Tanpa mengindahkan dan memperhatikan Alas Hak berupa SHM, SKT Camat , dan SKT Desa yang di miliki masyarakat disana masyarakat tetap kalah dan di pengadilan Tinggi juga kalah, akan tetapi di Putusan Pengadilan Mahkamah Agung bahwa amar putusan Hanya 10.000 M2 dalam artian 1 Ha. Yang masuk HGU, akan tetapi oleh Pihak PT Padasa, merampas dan merusak tanaman kelapa sawit seluas 153 Ha. Yang jelas mempunyai kekuatan hukum dengan berdasarkan surat yang di miliki mereka .

Dan lahan tersebut berada di Desa Silomlom, bukan di Desa Perkebunan. Sukaraja Sesuai HGU PT. Padasa, mutlak berada di Desa perkebun Sukaraja.
Oleh sebab itu sampai saat ini masyarakat yang ter aniaya masih tetap memperjuangkan tanah mereka dan meminta perlindungan hukum bagi instansi terkait, terkhusus pihak BPN yang mengeluarkan HGU dan SHM.

Yang akhirnya PT Padasa Enam Utama merupakan bagian anak perusahaan PTPN. Sejumlah pihak belum mengetahui secara pasti berapa kontribusi yang diberikan untuk negara. Termasuk pembayaran pajak.

Hingga berita ini dilansir Direktur Utama PT. PEU belum berhasil dikonfirmasi. Meski sudah beberapa Tim Investigasi Report lembaga Republik Corruption Watch (RCW) mendatangi alamat di Jln Monginsidi Medan.(Sumber AMPHIBI)

(KRO/RD/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *