Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota SibolgaPeristiwaSumateran UtaraTerbaru

Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga

35
×

Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga

Sebarkan artikel ini

 

SIBOLGA // Relasipublikcom— Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jln.Kakap, Kel. Pancuran Pinang, Kec Sibolga Sambas, Kota Sibolga
pada hari Kamis, (10/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Seorang tersangka yang berinisial BA (38) alias T, seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas. Tersangka ini merupakan Residivis Kasus Narkotika.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, SH. MH., Tersangka ditangkap di belakang sebuah rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram di samping pelaku. Barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan, termasuk alat isap bong, pipet runcing, gunting, mancis, kaca pirek dan pelastik bening kecil.

Saat ini Polisi telah mengamankan tersangka BA alias T. Tersangka beserta Barang Bukti kemudian diamankan ke Satnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian berharap bahwa Penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Kasus ini merupakan bukti komitmen Satnarkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika demi terciptanya Masyarakat yang sehat dan berkualitas tutup Sugiono.(Rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *