Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwaSosial & BudayaSumateran UtaraTerbaru

Ribuan Buruh Hari Ini Akan Demo Besar-besaran

44
×

Ribuan Buruh Hari Ini Akan Demo Besar-besaran

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN// RelasiPublik News – Hari ini ribuan buruh akan demo besar-besaran. Menuntut Undang-undang (UU) Cipta Kerja No.6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ratusan Buruh telah mulai melaksanakan orasinya pada hari Rabu, 9 Agustus 2023 di DPRD Provinsi Sumatera Utara. Pimpinan Aksi Ir. Anggiat Pasaribu Wakil Pimpinan Aksi Rintang Berutu,SH.
Mereka membubarkan aksinya, karena diguyur hujan lebat hingga membanjiri jalan-jalan.

Pimpinan aksi Ir Anggiat Pasaribu didampingi Wakil Pimpinan Aksi Rintang Berutu SH, Herwin Nasution SH, Herwin Manalu serta CP Nainggolan.
Aksi dimulai dari Kantor Disnaker Sumut pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan berkumpul di Lapangan Merdeka pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, massa aksi akan bergerak ke Kantor DPRD Sumut. Puncaknya, aksi akan dilakukan di Kantor Gubernur Sumut.

Adapun tuntutan yang mereka sampaikan pada hari Rabu (9/8/2023) menolak dan meminta pemerintah mencabut Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena keberadaannya telah menciptakan keterpurukan bagi kondisi kehidupan buruh.

Tuntutan selanjutnya, yaitu mencabut Pasal 100 (1) UU Kesehatan Omnibus Law No 06 Tahun 2023 yang tidak mewajibkan Pengusaha memasukkan kepesertaan buruh dan keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Segera berlakukan dan sahkan RUU Perlindungan Buruh Perkebunan menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum bagi buruh yang bekerja pada sektor perkebunan,” pungkas Anggiat, pimpinan Aksi.

Untuk tuntutan daerah di Sumut, massa meminta pemerintah untuk membentuk regulasi daerah dalam bentuk Perda Perlindungan Bagi Buruh Perkebunan khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit, meminta kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk menaikkan UMK tahun 2024 sebesar 15% sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap kehidupan buruh yang layak.

Lalu, jalankan Program Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Kelompok Kerja sebagai media kordinasi, komunikasi dan musyawarah untuk memastikan harmonisasi 3 pilar (Pemerintah, Pengusaha dan SP/SB) dalam hubungan industrial di Sumatera Utara.

Kemudian, meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan Kabid HI Pemprovsu karena tidak mampu menjalankan fungsi kebijakannya berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Selanjutnya, tindak tegas Perusahaan yang melanggar hak-hak normatif buruh. Tuntaskan segera Pengaduan SP/SB yang bertahun tahun tidak selesai dan tindak tegas pegawai pengawas yang lalai serta tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Kami juga minta batalkan PHK Karyawan PT PSU (Perkebunan Sumatera Utara) di Tanjung Kasau Batubara,” lanjut Anggiat.

Massa juga menuntut untuk membayarkan upah surut/rapel upah tahun 2023 dan hapuskan diskriminasi terhadap karyawan PT PSU. Massa juga menuntut untuk segera tangkap dan adili Bambang Suprayitno selaku Manager Estate PT Nauli Sawit Kebun Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah atas dugaan tindak pidana penghalang halangan berserikat terhadap PB F.SERBUNDO PT Nauli Sawit Kebun Manduamas.

“Kami minta juga pekerjakan kembali Bapak Ir. Ales Manalu di PT. MIR (Maju Indo Raya) Jalan Jemadi No 18 C Medan, sesuai dengan keputusan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Propinsi Propinsi Sumatera Utara,” kata Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut.

Hari ini Kamis, 10 Agustus 2023 rencana mereka akan lebih banyak massa Ribuan Buruh akan demo besar-besaran sampai tuntutan mereka terkabul.(Red/alex/BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *