Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Transformasi Pemutakhiran Data Sistem Informasi Pegawai Atau Simpeg

9
×

Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Transformasi Pemutakhiran Data Sistem Informasi Pegawai Atau Simpeg

Sebarkan artikel ini

Foto.Ist.

Medan – Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Transformasi Pemutakhiran Data Simpeg, bertempat di halaman depan Rutan Kelas I Medan. Senin (10/07/23) pagi.

Kegiatan di pimpin oleh Bapak Rusdiantoro selaku Kasi Pengelolaan bersama seluruh Pejabat Struktural dan Staff. Pelaksanaan penandatanganan diwakilkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kasubsi Bimbingan Kegiatan Kerja, dan Kasubsi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan.

BERDASARKAN UU NO 5/2014 TTG ASN, PP NO 11/2017 TTG MANAJEMEN PNS SEBAGAIMANA DIRUBAH MENJADI PP NO 17/2020
TTG PERUBAHAN ATAS PP NO 11/2017 TTG MANAJEMEN PNS, PERMENKUMHAM NO 10/2016 TTG SIMPEG DI LINGKUNGAN
KEMENKUMHAM. Hal ini berisi:

1. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pembinaan dan data kepegawaian pada SIMPEG di unit kerja masing-masing
2. Melaksanakan pembinaan dan pemutakhiran data SIMPEG secara terus-menerus pembaharuan dan pengupdatean terhadap seluruh pegawai Rutan Kelas I Medan.
3. Memahami dengan sepenuhnya bahwa data SIMPEG ini akan dipergunakan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian disiplin/kehadiran pegawai
4. Memahami, mempedomani, dan melaksanakan dengan saksama serta penuh rasa tanggung jawab komitmen bersama ini.

Apa Itu SIMPEG ?.

* Sistem Informasi Kepegawaian atau SIMPEG adalah sistem yang mampu memberikan informasi data-data pegawai pada suatu perusahaan maupun instansi yang salingberinteraksi mencapai tujuan yang telah ditargetkan. SIMPEG menangani pengelolaan data kepegawaian khususnya meliputi: pendataan pegawai, proses perencanaan dan formasi kepegawaian, penggajian, penilaian angka kredit, mutasi pegawai, dan sistem pelaporan.

Aplikasi SIMPEG dimulai dengan melakukan penginputan, pengawasan dan monitoring dalam hal data kepegawaian. Data mentah harus diinput dengan baik dan benar ditunjang dengan input bukti digital berupa hasil scan dokumen kepegawaian mulai dari SK CPNS sampai dengan SK terbaru serta dokumen data pribadi seperti KTP, Ijazah dan sertifikat-sertifikat.

Setelah database diinput dengan baik, barulah sistem dapat memproses sesuai dengan kebutuhan instansi yang menggunakan sistem tersebut. Dalam pengolahan kepegawaian SIMPEG dapat menghasilkan berbagai report (laporan) seperti Daftar Urut Kepangkatan (DUK), riwayat kenaikan pangkat, data pegawai yang akan naik pangkat, data DP3 pegawai, data riwayat jabatan, riwayat diklat teknis maupun fungsional, riwayat penghargaan yang telah diterima pegawai, data pegawai yang telah maupun yang akan pensiun, data riwayat keluarga PNS, dan berbagai report lain yang telah dipersiapkan dengan baik oleh pihak programer.* (Ronald Sihombing)

*Dari berbagai sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *