Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahKabupaten Deli SerdangKota MedanRagusta/ LapasSumateran UtaraTerbaru

Rutan Kelas I Medan Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi Pada Pemilu 2024

612
×

Rutan Kelas I Medan Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi Pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN//relasipublik.com – Persiapan telah di lakukan Rutan Kelas I Tg Guata Kanwil Kemenhumkam Sumut Medan dalam menyambut pesta demokrasi yaitu pemilu tahun 2024 yang akan datang.

Persiapan pertama adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, guna mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri dari Narapidana, Tahanan mau pun Petugas Rutan kelas I Medan.

Sebagaimana yang di ketahui, hak untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tidak hanya terbatas pada masyarakat umum, melainkan juga bagi Penduduk khusus seperti para Narapidana dan Tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan.

Bertempat di Aula Muladi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Syahrial Effendi beserta jajaran di sambut langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ronnie S Hutapea, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mytrando Indra Tuju, Kepala SubSeksi Administrasi (Kasub.Adper), Nico Nainggolan beserta jajaran.

Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang melalui Kasie Yantah, Ronnie S Hutapea menyampaikan, bahwa ia dan jajarannya akan berupaya maksimal agar semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang ini, ujarnya, Minggu (3/12/2023).

“Kami pastikan semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang ini,” Kata Ronnie.

Bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum melengkapi persyaratan Administratif seperti (NIK) dan (Nomor KK), akan kami upayakan agar secepatnya bisa di lengkapi,”, Uajrnya menambahkan.

Melalui Staf Sub Seksi Pelayanan Tahanan, para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum melengkapi persyaratan di panggil untuk di lakukan pendataan (NIK) dan (Nomor KK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta rombongan berkesempatan melihat galery produk hasil karya warga binaan .(Ronald Sihombing)

Sumber:RAGUSTA BERSERI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *