Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten Deli SerdangKota MedanTerbaru

Sabu Seberat 800 Gram Disita Dari Terduga Pelaku, Kasus Ini Masih Didalami Ditres Narkoba Poldasu

18
×

Sabu Seberat 800 Gram Disita Dari Terduga Pelaku, Kasus Ini Masih Didalami Ditres Narkoba Poldasu

Sebarkan artikel ini

 

SUMUT. Relasipublik.com– Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut (20/8/21) minggu lalu.

Terduga pelaku bernama M N N (24), warga Kec.Medan Tembung, Sumut ,petugas menyita sabu-sabu seberat 800 Gram.

Barang bukti sabu .

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. “Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu,” kata Hadi ,Jumat (27/8/2021).
Atas laporan tersebut personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan yang menginformasikan mendapatkan kalau tersangka sedang mengendarai Sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota.

Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap MNN ,setelah digeledah ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu .

Setelah petugas melakukan interogasi terhadap tersangka pelaku , pelaku mengakui kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya sebanyak 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu ,yang disimpan di dalam mesin cuci.

Menurut pengakuan MNN, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria. “Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi,” Kata Hadi.

Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu-sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 Gram. “Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka,” tambah dia.(Red./rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *