Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten AsahanKabupaten Batu BaraKota BinjaiKota GunungsitoliKota MedanKota Tebing TinggiKriminalNasionalOlahragaOpiniPariwaraPariwisataPendidikanPeristiwaPolitikSosial & BudayaTerbaru

Satres Narkoba Polres Belawan berhasil amankan 509 gram Sabu dan Tangkap 2 Pelaku Pengedar.

22
×

Satres Narkoba Polres Belawan berhasil amankan 509 gram Sabu dan Tangkap 2 Pelaku Pengedar.

Sebarkan artikel ini
BELAWAN, KABAR DAERAH-
Satres Narkoba Polres Belawan berhasil ungkap kasus peredaran narkoba, pada hari Senin, 24 Agust 2020 pukul
15:30 WIB di Jln. Baru Desa sampali, Kab Deli serdang.
Dihal lain…Penangkapan tersebut menindaklanjuti atas informasi dari masyarakat bahwa adanya rumah yang di jadikan tempat jual beli sekaligus tempat mengonsumsi narkoba.
Lalu personil Opsnal melakukan penyelidikan guna kepastian Informasi tersebut, dan langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan, 2 (dua) orang tersangka, atas nama Sumantri Als Mantri, 40 Th, Jl Dwi kora, Pasar 6 sampali, Desa pematang Johar, Kec Medan deli, dan Panji Mustika Als Panji, 37 Th, Jl Pematang johar, Dusun 9, Desa pematang johar, Kec labuhan deli.
Adapun barang bukti yang di sita dari 2 pelaku, masing-masing 1 buah dompet berisi 5 plastik klip berisi sabu berat 5,45 gram (brutto), 1 set bong lengkap kaca pin, uang Rp 50.000 dari tersangka yang ke 2 ( Dua) mengamankan 5 plastik klip berisi sabu dengan berat 503,75 gram (brutto), 1 Timbangan skill, helai gorden warna merah jambu, 1 unit HP dengan jumlah keseluruhan barang bukti lebih kurang 509 Gram Shabu2.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR.Mhd Rahmani Dayan, membenarkan adanya laporan penangkapan terhadap 2 orang tersangka atas kepemilikan shabu, dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dgn ancaman Hukuman Minimal 5 Thn Penjara atau selama-lamanya 20 Thn atau Pidana Mati.
Igun ( Belawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *