Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKota MedanTerbaru

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan 111 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

12
×

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan 111 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Foto.Dok.Ist.

MEDAN BELAWAN, relasipiblik.com– Unit Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 111 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dari sejumlah tempat diwilayah Hukumnya selama periode Januari hingga Juli Tahun 2022 .

Demikian disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, S.iK, SH, MH diwakili Wakapolres Kompol Sukarman, SH dengan didampingi Kasat Satres Narkoba AKP Erickson Manullang dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di ruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Pelabuhan Raya No.1 Belawan, Kamis (14/07/2022) siang.

Dari 111 orang tersangka yang diamankan,14 orang tersangka dilakukan penahanan yang terdiri dari 11 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Dan 97 orang tersangka dilakukan rehabilitasi di panti rehab, yang terdiri dari 95 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, Kata Wakapolres.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika yang terdiri dari Sabu-Sabu seberat 36,92 Gram, sedang Pil Ekstasi sebanyak 3 butir.
Selain itu telah dilakukan pengamanan terhadap dua orang tersangka berinisial PM (36) warga Jl. Komplek UKA Lorong Gereja Kel.Terjun Kec.Medan Marelan dan tersangka berinisial FH (33) warga Jl. Pulang Sinabang Lingkungan 8 Kel.Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.

Dari tangan tersangka FH petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket seberat 9,92 Gram.Uang tunai sebanyak Rp 550.000,- hasil penjualan narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink dan abu-abu, 1 (satu) buah pipet yang ujung runcing serta 45 klip plastik kosong.

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka FH ditangkap di Jl.Pulau Sinabung Lingkungan 8 Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan pada hari Rabu 13 Juli 2022. Sedangkan tersangka PM diamankan di Jl. Komplek UKA Lorong Gereja Kel. Terjun Kec.Medan Marelan pada hari yang sama.

“Untuk kedua TSK akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dengan ancaman hujuman 6 sampai 20 tahun penjara,” Kata Sukarman .(Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *