Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKota PadangsidempuanSumateran UtaraTerbaru

Seorang Pria Sidempuan Dibekuk Polisi Karena Edarkan Daun Ganja

34
×

Seorang Pria Sidempuan Dibekuk Polisi Karena Edarkan Daun Ganja

Sebarkan artikel ini

Dok.Ist.

P. Sidimpuan //Relasipublik.com- Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang pria Berinisial RAD(23) yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis ganja di Jalan Makmur Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, jumat 01, September 2023 sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH,S,IK ,MH melalui kasat resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar , Rabu (6/9/2023) malam .

Jasama mengatakan dari tangan tersangka anggota mengamankan Narkotika golongan I Jenis ganja .

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres padangsidimpuan beserta barang bukti untuk proses selanjutnya,” katanya.

Penangkapan tersangka ini berkat informasi dari masyarakat bahwa d salah satu rumah warga di Jalan Makmur Kelurahan sitaming baru kerap didatangi sejumlah pria untuk membeli narkoba

Menindak lanjuti hal tersebut kemudian saya memerintahkan Anggota yang di pimpin KBO Sat- resnarkoba polres padangsidimpuan Iptu K sinaga untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan pengintaian

Ternyata benar, pelaku memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis ganja, pungkasnya.

Kemudian Petugas langsung menghampiri dan melalukan penangkapan didalam rumah pelaku tanpa ada perlawanan,pengeledahan pun di lakukan Akhirnya dtemukan dari alam saku celana sebelah kanannya , 1 bungkus kertas yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Beber kasat.

Setelah di interogasi pelaku kembali disuruh menunjukan barang bukti lainnya dan persis didalam saku Baju Kemeja yang tergantung didalam ruang tamu rumah ,personil Kembali menemukan 1 bungkus kertas yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja.

Dari penangkapan itu lanjut AKP Jasama , personil berhasil menyita barang bukti berupa ; 2 bungkus kertas yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 80 gram berikut Uang RI sebesar Rp. 150.000, bersama1 buah baju kemeja serta 1 telepon genggam.

Atas perbuatannya, pria berusia 23 itu diancam pasal 111 ayat 2 , pasal 114 ayat 2 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MP/Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *