Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKota PematangsiantarSumateran UtaraTerbaru

SUMUT WATCH Menangkan Gugatan Melawan PD.PAUS P.Siantar

30
×

SUMUT WATCH Menangkan Gugatan Melawan PD.PAUS P.Siantar

Sebarkan artikel ini

 

P.SIANTAR, SUMUT ,Relasipublik.com-Advokat Daulat Sihombing, SH, MH dari Perkumpulan Sumut Watch selaku kuasa hukum  dari Penggugat, an. Poniyem Sitanggang, memenangkan gugatan melawan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Pematangsiantar selaku Tergugat, dalam perkara wanprestasi atau ingkar janji pembelian hak sewa atas dua unit kios yang akan dibangun sebagai Pasar Melanthon Siregar di areal eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar.

Dalam perkara No.16/Pdt.G.S/2021/PN Pms tertanggal 08 Nopember 2021, yang diputuskan secara  verstek (tanpa kehadiran Tergugat), Pengadilan Negeri Pematangsiantar menghukum PD.PAUS Kota Pematangsiantar untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara sekaligus sebesar Rp.361.500.000, terhitung sejak perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara ini diajukan ke pengadilan karena PD.PAUS tidak memenuhi kewajibannya untuk merealisasikan pembangunan 2 (dua) unit kios yang telah diperjanjikan kepada Penggugat.  Padahal, penggugat telah melunasi pembayaran pembelian hak sewa kios tersebut sebesar Rp.361.500.000″Kata Daulat Sihombing ,dalam rilis yang diterima media ini (10/11/2021).

Kronologis permasalah ini terjadi Pada tahun 2014,saat itu ada rencana perusahaan membangun sebuah pasar modern semi mall berlantai 3 (tiga) bernama Pasar Melanthon di lokasi eks Rumah Potong Hewan di Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar.

Saat itu Penggugat terpengaruh untuk membeli hak sewa atas dua unit kios kepada tergugat, yang dilakukan dengan 4 (empat) kali pembayaran yang dibuktikan dengan kwitansi tanda terima uang  masing-masing Rp.10 juta pada 08 Desember 2014, Rp.20 juta pada 08 Desember 2014, Rp.165.750.000 pada 19 Mei 2015 , dan Rp.165.750.00 pada 19 Mei 2015. Jual beli hak sewa kios tersebut kemudian diikat dengan Akte Perjanjian Pemesanan Kios yang dibuat di hadapan Notaris Robert Tampubolon, SH.

Pasca perjanjian jual beli tersebut, ternyata Tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Penggugat berkali-kali telah mempertanyakan kejelasan perjanjian dimaksud kepada Tergugat, termasuk mengirimkan somasi melalui kuasa hukum, supaya uang pembelian kios tesrebut segera dikembalikan, namun tidak mendapat penyelesaian.

Daulat mengatakan, karena nilai kerugian yang dialami Penggugat dalam perkara ini di bawah Rp.500 juta, maka gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana. Dalam petitum gugatan, Penggugat menuntut agar hakim menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.483.800.000 dan menyatakan sita jaminan terhadap harta bergerak dan/atau tidak bergerak milik tergugat sah dan berharga.

Namun dalam amar putusannya, hakim hanya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, salah satunya menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat secara sekaligus sebesar Rp.361.500.000.- (Tiga ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). (Ronald Sihombing/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *