Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten LangkatKriminalSumateran UtaraTerbaru

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langkat Bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Meringkus Tersangka Curas Dan Pemerasan

20
×

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langkat Bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Meringkus Tersangka Curas Dan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

 

SUMUT.LANGKAT, Relasipublikcom — Tersangka kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap Korban Jainuddi (26), berhasil di ringkus petugas gabungan Sat Reskrim Polres Langkat dan bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung, Sumut.

Kejadian tersebut terjadi pada malam minggu tehadap Jainuddi, yang berprofesi sebagai seorang supir, warga Desa Bang Nie, Kecamatan Simoang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, kebetulan saat itu melintas bersama Sulaiman (Kernetnya ) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh pada, 4 Desember 2022 sekitar pukul 05.30 Wib.

Menurut Kapolres Langkat, AKBP, Danu Pamungkas Totok, SH., SIK menjelaskan detail Kronologis kejadian, berawal saat korban bersama kernetnya melaju kearah Kota Medan bermuatan Kelapa dan sayur di hentikan tersangka di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tepatnya di lintasan kereta api.

Para tersangka meminta paksa uang korban berjumlah Rp.1.345.000.- dengan menodongkan senjata tajam kearah leher korban.Setelah melakukan aksinya para tersangka pergi meninggalkan korban.

Setelah peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura, jelas Kapolres.

Berkat laporan korban. Petugas berhasil mengamankan 4 (empat ) orang tersangka, berinisial M Saiya Chaniago alias Saiyah (25 tahun) warga Jalan Jurung Benteng, Kecamatan Tanjung Pura.Edo Wiranda Harahap alias Edo (23 tahun) warga Jalan Langkat, Gang Surau, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Alex Sansoko alias Alex (29 tahun) warga Dusun Mawar, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura dan M Yusuf (35 tahun) warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Para tersangka yang kita ketahui informasinya berada di Air Hitam Gebang dan sedang melakukan aksinya kembali terhadap supir truck colt diesel bermuatan bahan kelontong.Polisi dengan segera meluncur kelokasi dan berhasil mengamankan keempat tersangka.

” Para tersangka kita tangkap berdasarkan laporan supir tuck yang menjadi korban pencurian dan pemerasan pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 kemarin “jelas Kapolres

” Setelah di introgasi keempat tersangka mengakui perbuatannya dan sering melakukan perbuatan seperti ini.Para tersangka tidak segan-segan mengancam dan melukai para supir dengan menggunakan senjata tajam” Uajarnya.

Dalam kejadian itu masing masing mempunyai peran, seperti MSC alias Saiyah berperan sebagai pembawa senjata tajam, Ujar Danu Pamungkas.

Dalam peristiwa ini Petugas mengamankan barang bukti berupa, Senjata tajam pisau dengan panjang sekitar 10 cm warna Silver gagang warna Hitam, Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Merah BK 6825 AFV dan Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Merah BK 2740 PBL.
(Humas/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *