Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota PematangsiantarTerbaru

Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Bongkar Gudang Rokok

26
×

Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Bongkar Gudang Rokok

Sebarkan artikel ini

SIANTAR, Relasipublik – Pemilik Kios Rokok Cosman Sidauruk merasa sedih akibat Kios Rokok miliknya yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan dijalan Medan KM 4,5 Kel. Naga Pita Kec.Siantar Martoba di bongkar orang yang tidak dikenal pada Rabu (28/4).

Akibatnya kejadian tersebut terpaksa korban Cosman Sidauruk membuat laporan polisi  Nomor :LP/14/IV/2021/SU/STR/Sek Str Martoba, 29 April 2021.

Akhirnya pada hari kamis (29/4/2021) Unit Reskrim Polsek Martoba dapat menangkap terduga pelaku atas nama DP alias Ojik (26) lk, Penduduk J l.Pesantren Kel. Pondok Sayur, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumut sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban Cosman Sidauruk, (38 ) Wiraswasta, penduduk Jalan Medan km 4,5 Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Sumut mengatakan sangat lega karena pelaku dapat dibekuk oleh Kepolisian dalam waktu singkat. Ia mengungkapkan kerugian atas kehilangan barang berupa rokok tersebut berkisar Rp.5 juta rupiah  lebih.

Kronologis kejadian

Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 22.11 WIB tersangka masuk ke dalam gudang kios milik pelapor/ korban, kemudian mengambil 1 (Satu) Slop Marlboro Black, 2 (Dua) Tin Sampurna Mild dan 1 (Satu) Tin Sampurna Hijau .

Setelah berhasil mengambil barang curian tersebut kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah).

Dua orang saksi yang diperiksa oleh kepolisan yang mengetahui detail dari kejadian tersebut yaitu Mak Kevin Situmorang dan Diana Purba .

Kronologis Penangkapan terhadap Pelaku dilakukan oleh kepolisian pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 00.30 WIB.

Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang menerima laporan dari  Cosman Sidauruk tentang pencurian rokok digudang kios miliknya, disikapi oleh kepolisian beserta dengan para anggotanya.

Kemudian Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA MOSES BUTAR-BUTAR, SH beserserta Anggota mendatangi tempat kejadian dan melakukan pengecekan CCTV disekitar TKP.

Lalu melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV tersebut dan mencari keberadaan tersangka.

Pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekitar pukul 07.00 WIB dilakukan  penangkapan terhadap tersangka dirumahnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku .

(Ronald Sihombing/Rusdi -Tim Humas Polres P.Siantar.)

.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *