Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Usaha Tambang Bitcoin Ilegal digerebek oleh Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut

499
×

Usaha Tambang Bitcoin Ilegal digerebek oleh Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

foto Ist. 

 

Medan//Relasipublik.com- Ruko tempat beroperasinya Usaha Tambang Bitcoin Ilegal digerebek oleh Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (23/12/2023)

 

Pemilik Usaha tersebut ternyata melakukan pencurian Arus Listrik secara ilegal. Akibat pencurian Arus Listrik itu, Negara merugi diperkirakan, sebesar Rp. 14,4 Miliar.

Pencurian Arus Listrik yang dilakukan oleh Penambang Bitcoin Ilegal berada di 10 Titik di Kota Medan ini, merugikan Negara hingga Belasan Miliar Rupiah, Ujar Kapolda Sumut IrjenPol. Agung  Satya  Imam Efendy.

Kapoldasu menjelaskan, “Kita lakukan tindakan tegas terhadap aksi Pencurian Arus Listrik ini di 10 Titik yang kita ketahui, bahwa Arus Listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan Mesin Bitcoin. Ada 1.300 Unit Mesin yang kita sita, dan Satu Unit Mesin itu membutuhkan Arus Listrik bertenaga 1.800 Watt.

 

Adanya Operasi Tambang Bitcoin Ilegal ini juga menimbulkan kerugian Negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 Bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp. 2,46 Miliar.

Dalam kurun waktu 6 Bulan, estimasi kerugian Negara akibat pencurian Arus Listrik mencapai Rp14,4 Miliar. Ini tentu sangat merugikan Negara karena Arus Listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses Pembangkit Listrik untuk disalurkan, ungkapnya.

Lebih lanjut Kapoldasu mengatakan, “Kami berharap masyarakat harus memahami aturan untuk membangun berbagai kegiatan usaha industri yang berkaitan dengan penggunaan kelistrikan. Harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan Arus Listrik dari Perusahaan PT.PLN. Selanjutnya pihak Perusahaan PT. PLN akan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena penggunaan Arus Listrik kita untuk saat ini sudah memadai,” terangnya.

Kapolda menegaskan, bahwa pihak Kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam Kasus Pencurian Arus Listrik ini. Sementara itu, PT. PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan Polisi dalam menindak para Pelaku Pencurian Arus Listrik ini.

“Polisi juga akan mendalami keterlibatan para Pelaku dalam mengelola Tambang Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan Arus Listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, Polisi akan menetapkan Tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam penggerebekan ini, Petugas berhasil mengamankan 26 Orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan Tambang Bitcoin Ilegal tersebut.

“Tindak Pidana bagi Setiap Orang yang menggunakan tenaga Arus Listrik yang bukan haknya, merupakan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 3 UU RI No. 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, subsider Pasal 363, 362 KUHPidana,” tandasnya.(Penmas/C. S)

Editor : Ronald Sihombing.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *