Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota Tebing TinggiNasionalPariwaraTerbaru

Walikota Tebing Tinggi Pimpin Rapat Pasarkan Produk UMKM Bersama Retail

28
×

Walikota Tebing Tinggi Pimpin Rapat Pasarkan Produk UMKM Bersama Retail

Sebarkan artikel ini
TEBINGTINGGI, Relasipublik — Walikota Tebing Tinggi  Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM pimpin rapat pemasaran produk UMKM bersama retail di ruang Mawar Lantai 3 Balai Kota Tebing Tinggi pada Kamis (21/01/2021).  
Dalam rapat tersebut, Walikota Tebing Tinggi meminta agar seluruh elemen ikut membantu dalam memasarkan produk-produk Tebing Tinggi.
Menurut Walikota, Tebing Tinggi dapat maju secara ekonomi karena cukup memiliki banyak inovasi dan kreativitas, tinggal bagaimana menjalankan dan mengusahakan agar produk Tebing Tinggi mempunyai marketplace yang cukup luas dan luar biasa.
Dijelaskannya, Pemerintah bersepakat bersama pengusaha retail, memenuhi kaidah tentang penjualan termasuk di dalamnya tentang P-IRT, halal dan ada masa expirednya.
“Para pengusaha retail ini bersedia dan berminat memajukan UMKM kita, tinggal hanya masalah teknis administrasi yang harus dilengkapi, kita lengkapi. Masalah halal untuk makanan, produk yang kita majukan, kita lakukan,” kata Walikota.
Tanggapan dan Aturan Regulasi Pihak Retail
Menurut perwakilan pihak PT. Indomarco Prismata,  Yekieli Lase, rapat yang diadakan ini cukup bagus. Pada masa pandemi ini, menurutnya, harus membuat perubahan atau inovasi dan dari perusahaan PT. Indomarco Prismata sangat mendukung, dengan menaati ketentuan-ketentuan yang harus disepakati.
“Kami juga sangat mendukung apapun kegiatan yang ada di kota Tebing Tinggi, karena kami di sini, Indomaret ada sudah beberapa tahun yang lalu,” ucap Yekieli.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan PT. Midi Utama Indonesia, Tbk,  Desgon Hastian, “Kami pada dasarnya mendukung, tapi pada dasarnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, nantinya produk UMKM tidak hanya dijual di Alfa Midi Tebing Tinggi saja tapi juga Alfa Midi cabang Aceh sampai Bagan Batu,” ujarnya.
Persyaratan di antaranya, kata Desgon, Pertama, UMKM di bawah Dinas Perdagangan. Kedua, produk ada keterangan halalnya. Ketiga, ada juga dari Balai POM juga. Sisanya akan dibahas tergantung itemnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *