Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKota Tebing TinggiTerbaru

Waka Polres Tebing Tinggi Pimpin Press Release Penangkapan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu Dan Hasil Grebek Kampung Narkoba

37
×

Waka Polres Tebing Tinggi Pimpin Press Release Penangkapan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu Dan Hasil Grebek Kampung Narkoba

Sebarkan artikel ini

 

SUMUT.TEBING TINGGI, Relasipublik.com-| Waka Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Kompol.Asrul Robert Sembiring, SH., MH bersama Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP.JH Panjaitan, S.Sos.,SH.,MH,dan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto memimpin Press Release pengungkapan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, dan hasil program Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya Polres Tebing Tinggi, Jumat (09/12/2022).

Pengungkapan kasus tersebut di 2 (dua) lokasi berbeda, pertama pada hari Sabtu tanggal (03/12) sekitar Pukul.17.00 Wib di Jalan HM Yamin Kita Tebing Tinggi dengan tersangka 3 (tiga) orang yakni, TMH (34 tahun) warga Suro Dingin, Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun,Kabupaten Lawas, Sumut, RHH (34 ) Lk, warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas,Provinsi Sumayera Utara dan YH (24) Lk, warga Jalan Pala, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Di lokasi kedua di hari yang sama sekitar pukul.20.00 Wib didua Orang laki laki yaitu Jl(23) dan MS (25) warga Jalan Lintas Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut, juga diamankan oleh petugas dari tempat tinggal tersangka.

Waka Polres Tebing Tinggi Polda Sumut,Kompol.A Robert Sembiring, SH., MH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang di tindak lanjuti Tim Operasional Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menuju lokasi.

Laporan tersebut ditinjak lanjuti oleh petugas, di depan SPBU Kampung Keling Kota Tebing Tinggi TMH, RHH dan YH diamakan oleh petugas , dari keriga tersangka di temukan barang bukti di duga Narkotika jenis sabu seberat 134,11 Gram (bersih) dari sebuah tas yang di pegang TMH.

Dari pengakuan TMH di ketahui barang terlarang tersebut di terima dari tersangka JI, lalu Tim langsung menuju lokasi yang di sebutkan dan berhasil mengamankannya JL beserta barang bukti di duga Narkotika jenis sabu seberat 119, 15 Gram (bersih) dan JL mengaku bahwa barang tersebut adalah benar miliknya.

Kini seluruh tersangka dan barang bukti dengan total 253,26 Gram (bersih) telah di amankan dan terhadap tersangka di persangkakan Pasal 114 Ayat (2),Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Waka Polres.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *