Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKota MedanSosial & BudayaTerbaru

Anggota Geng Motor Terduga Pelaku Penganiayaan IRT Kini Diamankan

21
×

Anggota Geng Motor Terduga Pelaku Penganiayaan IRT Kini Diamankan

Sebarkan artikel ini

Foto.Ist.

MEDAN, relasipublik.com–Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Dit Krimum Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap lima terduga pelaku penganiayaan yang diduga komplotan geng motor.

Kelima pelaku berinisial ST (17) dan RF (16). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Jhon (25), Frans (19) dan Reja (19),dan dua orang diantaranya masuh berusia remaja.

Demikian Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyampaikan, kepada para wartawan di mapolrestabes Medan Jl.M.Said , Selasa (12/07/2022).

“Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 Wib yang dialami oleh dua orang korban, salah satunya seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) mengalami luka cukup parah,”sebut Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.

Saat itu, Kompol Fathir menyebutkan korban baru pulang membeli pulsa dari Jalan Ayahanda dengan melintasi Jalan Pabrik Tenun.

“Sesampainya di Jalan Pabrik Tenun, korban melihat dari arah yang berlawanan sekitar 6 unit sepeda motor melakukan pelemparan terhadap gerombolan sepeda motor yang berada di depan korban dan juga melakukan pelemparan terhadap korban hingga membuat korban mengalami luka cukup para dibagian mata dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit,”ungkapya.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari kelima berupa Sepeda Motor jenis Honda Scoopy, Sepeda Motor jenis Honda Vario, 3 parang, 1 gergaji, 1 pedang, 3 buah batu

Selain lima pelaku yang diamankan, Kasat Reskrim mengatakan petugas juga telah menetapkan 5 orang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami harap pelaku kejahatan yang lainnya untuk menyerahkan diri karena untuk kejadian yang melibatkan remaja menggunakan sepeda motor ini menjadi atensi khusus bagi kami,” Ujarnya.

(Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *