Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanKota PematangsiantarTerbaru

Aniaya Korban Marhalim Situmeang Hingga Alami Luka  Berat,Pelaku  Diamankan  Di Polsek Siantar Martoba

14
×

Aniaya Korban Marhalim Situmeang Hingga Alami Luka  Berat,Pelaku  Diamankan  Di Polsek Siantar Martoba

Sebarkan artikel ini

 

P.SIANTAR,SUMUT.Relasipublik.com- Reskrim Polsek Siantar Martoba, telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan Luka  berat  terhadap  korbannya  .Korban yang bernama Marhalim Situmeang (48)Warga Jl.Gurilla Kec.Siantar Sitalasari  P.Siantara , Sumut ,Jumat (4/6/2021) sekitar Pukul  12.25 Wib.

Penangkapan  terhadap Pelaku dilakukan berdasarkan laporan Korban kepada Polisi dengan No.Pol.: LP / 22 / VI / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal (4/6) pelaku bernama P.R Sinuraya alias  Karo-karo (59)penduduk Jl.Wismar Saragih Kel.Tg .Pinggir Kec,Siantar Martoba  Kota Siantar Sumut. .

Menurut polisi, Penganiayaan terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 11.45 wib, di Jalan Tuan Ronda Haim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di tempat usaha tempel ban milik pelaku.

Pelaku pertama sekali mengayunkan sebilah pisau menggunakan tangan kanannya dan kemudian menusukkannya hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa barangbukti, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian punggung belakang dan menjalani rawat inap (opname) di RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Kronologis Penganiayaan ini berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 11.30 wib, korban mengendari mobil pick up mendatangi tempat usaha tempel ban milik pelaku.

Tujuan korban adalah mencari keberadaan anak pelaku bernama  Egi .Melihat hal tersebut pelaku emosi dan mengeluarkan sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu dari dalam tas sandang milik nya, dengan menggunakan tangan kanannya pelaku menusukkan pisau tersebut hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian langsung melarikan diri dengan membawa barangbukti.

Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang dan bersarung kayu,1 (satu) buah tas sandang warna hitam ,1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berlumuran darah 1 (satu) buah celana pendek berlumuran

Beberapa jam kemudian pelaku mendatangi Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan diri. Dan akhirnya pelaku berikut barang bukti diamankan Polsek Siantar Martoba .

(Ronald Sihombing/Rusdi -Humas Polres Siantar)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *