Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKota MedanTerbaru

atres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar peredaran Narkoba Jenis Happy Water Yang Sudah Dikemas

834
×

atres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar peredaran Narkoba Jenis Happy Water Yang Sudah Dikemas

Sebarkan artikel ini

Satres Narkoba Polrestabes Medan memperlihatkan Narkoba Jenis Happy Water Yang Sudah Dikemas Kepada wartawan,  Senin (15/1/2024)

 

 

MEDAN//relasipublik.com–Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar peredaran Narkoba dengan modus dalam kemasan di salah satu rumah, Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumut.

Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan dalam pemaparannya dihadapan wartawan yang berlangsung di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024).

Dalam paparan tersebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum di dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. John Rakutta Sitepu,

Kapolrestabes Medan, mengatakan modus yang di lakukan oleh para tersangka mengemas Narkoba dalam bentuk kemasan untuk mengelabui kepolisian.

“Jenis Narkoba yang di edarkan adalah happy water yang sudah di kemas dalam bentuk kemasan. Para tersangka meracik happy water dengan campuran Narkoba psikotropika dan keytamin serta bahan-bahan lainnya. Setelah terkemas para tersangka mengedarkannya,” ujar Teddy Marbun.

Dalam pengungkapan ini, 3 orang tersangka di amankan yakni WK (28) warga Tembung, BT (41) warga Kecamatan Medan Perjuangan dan MD (29) warga Kecamatan Medan Perjuangan.

Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu kita meringkus tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus happy water. Kemudian tersangka BT di bawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Dan selanjutnya menggeledah rumah tersangka,” tutur Teddy.

Teddy menambahkan dari hasil analisis satu kemasan bisa di pakai untuk 10 orang, “Dari sini kita bisa kalkulasi berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini,” ungkapnya.

Barang bukti yang di amankan 1 kemasan happy water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce berat 36,05 gram, kemasan lainnya berisi 73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah berat 10,38 gram, ratusan lembar kemasan, 27 butir ekstasi, 10 bitir ekstasi warna coklat, 6 butir ekstasi warna pink, 5 butir ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi keytamine, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), 1 toples berisi creatine serta perlengkapan untuk memproduksi happy water.

“Kasus yang di persangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya.(Redaksi/Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *