MEDAN,–Kasus Dugaan penganiayaan yang berujung saling lapor di Polsek Medan Sunggal . Namun, polisi hanya menetapkan JS dan AS (Bapak -anak) menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Medan Sungal ,persoalan ini kini mulai memasuki babak baru.
Hari ini Polsek Medan Sunggal melakukan pangilan kepada U sebagai Korban beserta saksi saksi .Pemanggilan pihak yang saling lapor beserta saksi saksi untuk dikonfrontir keterangannya oleh Polsek Medan Sunggal ,tapi pihak U beserta saksinya tidak menghadiri pemanggilan dari kepolisian tersebut.
Jhon Feryanto Sipayung sebagai Kuasa hukum JS dan AS mengatakan ” Kami datang kemari memenuhi panggilan Polsek Medan Sunggal untuk dikonfrontir antara U serta saksi saksi,tapi U beserta saksi yang lain tidak hadir ,saya tidak tau alasannya kenapa mereka tidak hadir,pada hal mereka sudah dipanggil oleh Polsek Medan Sunggal secara patut,kita aja tetap hadir untuk mencari keadilan,” Kata Feryanto,di Mapolsek Medan Sunggal,Rabu(3/11/2021) sore.
Menurut Feryanto,”Saat ini kasus kliennya telah SP2HP atau telah naik ketingkat penyidikan, berarti bahwa dugaan permulaan pidana itu telah terpenuhi,itu menurut penyidik” Kata Feryanto.
Saat ini kita akan melakukan pelaporan ke Kadiv. Propam Polri dan Komisi III DPR RI(Bid.Hukum) atas tindakan yang menetapkan tersangka secara sepihak,Kata Jhon Feryanto.
“Kita melaporkan adanya dugaan kesewenanwenangan Polsek Sunggal beserta jajarannya dalam menangani laporan yang sama, yaitu sama-sama melapor, Pada hal kami telah melaporkan kasus ini pada tanggal 25 Juli 2021 yang lalu” kata Feryanto.
Jhon Feryanto menjelaskan, kliennya ditangkap di kiosnya Jalan Setia Budi , Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal atas Laporan Polisi No : LP/B/271/VII/2021/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 23 Juli 2021 atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Kamis (22/7/2021) siang di tempat usahanya.
“Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan pada 8 Agustus. Padahal, tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” sesal Feryanto.
“Polisi telah melakukan penangkapan terhadap kliennya yang dituduh karena melakukan tindakan penganiayaan. lalu menetapkan sang anak AS sebagai DPO juga dinilai tidak jelas.AS tidak pernah di panggil dan juga tidak bepergian kemana-mana,” Kata Feryanto Sipayung.
Ia menilai, tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dalam melakukan penyelidikan. Peraturan yang ada di Mabes Polri bahwa laporan yang sama,atau sama sama lapor tidak bisa di selesaikan disatu Polsek,tapi Harus setingkat di atasnya yaitu Polres atau Polresta.
Mengapa polisi tidak melakukan RestorasiJustice, seperti yang dilakukan Kapolrestabes Medan pada kasus yang terjadi diPolsek Medan Baru,saya berharap bahwa masyarakat harus mendapat manfaat dari Polisi yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan)” Ujar Feryanto.
Sementara itu tadi ,Br Siboro Istri AS yang datang ke Polsek Medan Sunggal bersama dengan tim pengacara keluarganya ,dengan berlinang air mata mengatakan kesedihannya dihadapan para wartawan.
Dia merasa U yang sudah diasuh selama ini dihasut oleh orang lain yang tidak menyukai keluarga kami, dan memviralkan kejadian tersebut diplatfon Medsos dan melakukan pengaduan ,pada hal saat itu tidak ada pengeroyokan, sebab si U dan P lah yang pertama berkelahi dengan Bapak mertua saya JS dipajak Setiabudi, lalu suami saya AS datang membantu membela bapaknya,dan suami sayapun mengalami luka akibat benda tajam,ini dibuktikan dengan hasil visum,Ujar Br Siboro di Mapolsek Medan Sunggal.
(Ronald Sihombing/TIM)