Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKabupaten SamosirTerbaru

Kejaksaan Negeri Samosir Berhasil Menghentikan Penuntutan  Perkara Melalui Keadilan Restoratif

17
×

Kejaksaan Negeri Samosir Berhasil Menghentikan Penuntutan  Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

 

SAMOSIR,SUMUT,  Relasipublik.com-Bertempat di Kejaksaan Negeri Samosir telah melaksanakan pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.”Bahwa saat ini kami melaksanakan pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir. Selasa (12/10/2021).

Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut ialah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Kasi Pidum, Kasi Intel, Jaksa Penuntut Umum terdakwa a.n Hotriris Sinaga, Jaksa Penuntut Umum terdakwa a.n Hotma Ida Sitanggang, Kepala Desa dan Kepala Dusun Partungkoan Naginjang, Penasihat Hukum terdakwa a.n Hotma Ida Sitanggang.

Kemudian pemberian SKP2  didasari dengan adanya perdamaian dan tercapainya keberhasilan pelaksanaan restorative justice yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa a.n Hotriris Sinaga dalam perkara penghinaan (pasal 310 KUHPidana) dan terdakwa a.n Hotma Ida Sitanggang (dalam perkara penganiayaan 351 ayat 1).

Jaksa Penuntut Umum Berhasil melakukan pelaksanaan restorative justice pada hari Rabu, tanggal 22 September 2021 dan dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan restorative justice kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan permohonan pelaksanaan RJ bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang dilakukan pada hari Selasa, tanggal 05 Oktober 2021.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pihak Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemberian SKP2 kepada terdakwa a.n Hotriris Sinaga dan terdakwa a.n Hotma Ida Sitanggang yang mana para terdakwa tersebut merupakan terdakwa yang saling lapor atas kejadian yang menimpa mereka.

Adapun alasan penghentian penuntutan dilakukan ialah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, memenuhi kerangka berpikir keadilan restoratibe dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negative, penghindaran pembahasan, respon dan keharmonisan masyarakat.

Kegiatan berakhir pada pukul 14.00 Wib dengan berjalan aman dan terkendali.
Dengan adanya SKP2 yang diberikan kepada para terdakwa, maka terdakwa tidak akan saling melakukan pelanggaran sesuai kesepkatan perdamaian yan telah  dicapai di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir dan para terdakwa akan diterima kembali di tengah – tengah masyarakat dikarenakan status para terdakwa telah dicabut dengan adanya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

(Jefry Sitanggang/Rls.)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *