Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaKota PematangsiantarSumateran UtaraTerbaru

Mediasi Gagal, Gugatan Eks Walikota Pematangsiantar Kembali Kemeja Hijau

1436
×

Mediasi Gagal, Gugatan Eks Walikota Pematangsiantar Kembali Kemeja Hijau

Sebarkan artikel ini

Foto. daulat Sihombing.

SUMUT. PEMATANGSIANTAR /Relasipublik.com — Mediasi perkara gugatan Eks Wali Kota Pematang Siantar R E.  Siahaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkeu RI, Kementerian ATR/BPN, Tergugat IV Esron Samosir, berakhir gagal. Alhasil perkara ini kembali ke meja hijau Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Hal ini dikatakan Daulat Sihombing kepada media ini secara Khusus melalui Wa. Ia menjelaskan bahwa seluruh opsi yang ditawarkan mereka ditolak para tergugat dengan alasan bahwa apa yang dilakukan para tergugat atas perampasan aset penggugat telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, ujarnya, Jumat (13/10/2023).

Mereka menolak semua opsi yang kita tawarkan, jadi mediasi gagal. Selanjutnya kita akan mengikuti sidang masuk pada pokok perkara gugatan, ujar Daulat.
Mediasi gagal, karena resume yg ditawarkan oleh Pengggugat tidak disetujui atau tdk diakomodir oleh Para Tergugat.

Penggugat menawarkan 3 opsi.
– Pertama, Para Tergugat menyerahkan 3 pintu ruko berikut tanahnya seluas +\- 300 M2 yg kini dikuasai Tergugat IV ahli waris Alm Esron Samosir dan sisanya tanah seluas +/- 400 M2 berikut bangunan diatasnya direlakan untuk Tergugat IV.

-Kedua, Para Tergugat membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 15, Milyar

-Ketiga, Penggugat mengembalikan kepada Tergugat IV uang sebesar Rp. 6 M lebih senilai harga lelang dan sebaliknya Para Tergugat mengembalikan aset milik Penggugat.

Menurut Daulat Sihombing”Gagalnya mediasi, hal biasa saja karena sifatnya hanya upaya damai yang harus dilalui. Pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada sidng yg dijdwalkan berlangsung hari Rabu 18 Oktober 2023 yang akan datang dengan agenda pembacaan gugatan.”Katanya.

Pada prinsipnya tidak sepakat dengan tawaran perdamaian yang disampaikan oleh tergugat,” jelas Daulat Sihombing.

Sementara itu, mediator dari Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat HA Hasibuan menyampaikan bahwa penggugat dan ketiga tergugat telah hadir. Namun selama tenggat 30 hari dilaksanakan, kesua pihak gagal mencapai kesepakatan.

“Hasil mediasi hari ini (kemarin) yang tergugat KPK, KPKNL Kemenkeu, dan Kementerian ATR BPN. dan penggugat. Semuanresum mediasi penggugat ditolak oleh para tergugat, maka mediasi kita nyatakan gagal mencapai kesepakatan,” kata Rahmat kepada kontributor Media ini.

Seperti diberitakan media ini pada tgl 26 Juni 2023 yang lalu, gugatan ini telah dilayangkan oleh penggugat tercatat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Perkara Nomor : 73/Pdt.G/2023/PN Pms, dan sidang pertama segera akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB.(Red/Kontributor Pematangsiantar/Ronald Sihombing)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *