Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanTerbaru

Oknum Penjual Vaksin Secara Ilegal , Dilakukan Diluar Tugas

14
×

Oknum Penjual Vaksin Secara Ilegal , Dilakukan Diluar Tugas

Sebarkan artikel ini

 

SUMUT, Relasipublik.com- Masih banyak oknum memanfaatkan penyebaran Covid -19 untuk mencari untung dengan cara yang tidak benar .Ulah dari tiga oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN di Sumatera Utara (Sumut) sebagai contoh, mereka diduga menjual vaksin COVID-19 secara ilegal.

Para oknum ASN bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut dan seorang ASN salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Sumut tersebut terpaksa ditangkap oleh polisi.

“Poldasu menindak dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna bereaksi terhadap persoalan tersebut karena salah satu oknum ASN yang teribat itu merupakan anggota mereka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Polda mengkonfirmasi apakah benar itu anggota kami, ternyata itu betul,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, Jumat (21/5).

Menurutnya ASN itu merupakan dokter yang bertugas di Rutan Kelas I Medan. Dan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu diduga terjadi saat yang bersangkutan berada di luar tugas.

“Dari informasi teman-teman, itu kegiatan di luar kedinasan. Pimpinan di Rutan tidak mengetahui, apalagi di kantor wilayah,” kata Agung.

Vaksinasi di wilayah kerja Kemenkumham Sumut dilakukan oleh Satgas COVID-19. Dia menyebut Satgas COVID-19 yang datang langsung ke tempat mereka untuk melakukan penyuntikan.

Menurut Agung untuk petugas sudah selesai tahap vaksin tahap kedua, termasuk pegawai Lapas dan Kumham ini. Itu seluruhnya bekerja sama dengan pemerintah kota/kabupaten dan provinsi.

Sebagai Contoh lanjut Agung ,di Rutan Kelas I Medan yang melakukan vaksin dari Puskesmas Helvetia. Untuk napi belum dilakukan, tapi sudah berkoordinasi dengan Satgas.

Empat tersangka yang terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 14 kali.

Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator.

“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW,” kata Kapolda saat pressrilis. (Tombang Marbun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *