Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota MedanKriminalTerbaru

Polrestabes Medan Paparkan, Pelaku Kepemilikan Extacy dan Pelaku Pembunuhan Pemilik Doorsmer di Kawasan Sunggal

841
×

Polrestabes Medan Paparkan, Pelaku Kepemilikan Extacy dan Pelaku Pembunuhan Pemilik Doorsmer di Kawasan Sunggal

Sebarkan artikel ini

 

Medan // Relasipublik.com – Polrestabes Medan melaksanakan paparan terhadap dua kasus Narkoba dan kasus pembunuhan berencana terhadap seprang etnis Sikh di kawasan Medan sunggal.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy Jhon Marbun pada Paparan di Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Kamis (28/12/2023).

Kasus pertama yang dipaparkan yaitu kepemilikan narkotika jenis Extacy yang berjumlah 15000 butir. Menurut Kombes Teddy Jhon Marbun, kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian, kami mengharap apa bika ada yang memgetahui pelaku tolong diberitahu kepada petugas, Kata mantan Dirkrimsus tersebut.

Sedangkan pemaparan kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
terhadap satu orang korban  laki-laki yang bernama Mahadip (beragama Hindu), meninggal dunia yang dilaporkan oleh Simy, yang merupakan istri korban.

Pembunuhan terjadi pada Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib di Jalan Binjai Km 12,7 Nomor 45 Desa Puji Muyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tepatnya disebuah Doorsmeer Maju Servis Station,” ujar Kapolrestabes.

Komplotan terdiri yang terdiri dari (6) Enam orang pelaku yaitu MAA (17), MR (16), pelaku KZ (23), AS (17) pelaku Anak,
Pelaku NH (15) Pelaku Anak, F (16) masuk dalam DPO, berperan mematikan saklar listrik agar CCTV tidak dapat merekam saat membunuh istri korban.Para pelaku ini mempunyai peran masing masing, ads yang berperan sebagai penggagas, perencanaan pembunuhan korban, membekap korban pakai bantal, menindihi korban, dan memukul kepala korban dengan besi aspak, mematikan saklar listrik agar CCTV tidak dapat merekam saat membunuh istri korban, tambah Kapolrestabes.

“ Modus para pelaku dendam terhadap perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak tepat janji untuk meminjamkan uang, kemudian pada 24 Desember 2023 pukul 18.00 pelaku AS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban,” ucap Kapolrestabes Medan.

Lalu pada Senin 25 Desember 2023, sekira pukul 19.00 wib, saat Doorsmeer tutup pelaku menyimpan besi aspak di kamar mes, untuk memancing korban mencari besi aspak tersebut. Kemudian korban mencari besi aspak dan pelaku MR mengatakan ini besi aspaknya om. Lalu para pelaku memiting kepala korban dan mendorong korban, menimpa korban, memukul dengan menggunakan besi aspak berulang kali sampai korban berdarah-darah dan mengambil handphone milik korban. Lalu, istri korban turun mencari korban dan menghidupkan saklar listrik. Lalu para pelaku melarikan diri,” tandasnya.

Menurut Kapolrestabes para pelaku anak tidak dihadirkan dalam pressrilis tersebut, Para pelaku akan dijerat dengan pasal Pembunuhan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ke 3 e KUHPidana Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *